Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penghentian Penyidikan Dalam Proses Peradilan Pidana
Kepolisian sebagai penegak hukum dapat melakukan penyidikan atau
pengehentian penyidikan suatu perkara tindak pidana berdasarkan mekanisme
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri. Namun Kepolisian dalam
tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem
peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary
power) luar biasa besar. Pada kasus penganiayan yang terjadi di Desa Mamala
Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku yang terjadi pada tanggal 20 februari
2019, berhasil di selesaikan oleh pihak kepolisian secara damai dengan melakukan
penghentian penyidikan mengingat korban dan pelaku masih ada hubungan
kekerabatan .
Permasalahan dalam penulisan ini adalah pengehentian penyidikan dalam
proses perkara pidana sering terjadi dan Akibat hukum yang timbul pada
penghentian penyidikan dalam proses perkara pidana. Tujuan penelitian ini yakni
menganalisis dan mengkaji pengehentian penyidikan dalam proses peradilan
pidana. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analisis. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analitis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan kewenangan
diskresi yang diberikan oleh undang-undang aparat penegak hukum terutama
penyidik pada Kepolisian, berhak menentukan apakah suatu perkara tindak pidana
dapat dilanjutkan atau dihentikan. Karena dalam suatu perkara tindak pidana,
sering di temukan alasan alsan seperti tidak terdapat cukup bukti, peristiwa
tersebut bukan merupakan peristiwa pidana dan pengehentian dilakukan demi
hukum seperti ada perkara tindak pidana yang diselesaikan secara kekeluargaan
disertai dengan pencabutan pengaduan, maka perkara tindak pidana tersebut
menjadi batal demi hukum. Akibat hukum yang timbul dalam penghentian
penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana adalah tidak dapat dilakukannya
penuntutan terhadap pada para pelaku tindak pidana.
Ketersediaan
SP.1464 SIA p1 | SP.1464 SIA p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1464 SIA p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1464
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain