Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penghentian Penyidikan Dalam Proses Peradilan Pidana
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penghentian Penyidikan Dalam Proses Peradilan Pidana

Semuel J Siahaya - Nama Orang;

Kepolisian sebagai penegak hukum dapat melakukan penyidikan atau
pengehentian penyidikan suatu perkara tindak pidana berdasarkan mekanisme
yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri. Namun Kepolisian dalam
tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem
peradilan pidana Indonesia yang memiliki kewenangan diskresioner (discretionary
power) luar biasa besar. Pada kasus penganiayan yang terjadi di Desa Mamala
Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku yang terjadi pada tanggal 20 februari
2019, berhasil di selesaikan oleh pihak kepolisian secara damai dengan melakukan
penghentian penyidikan mengingat korban dan pelaku masih ada hubungan
kekerabatan .
Permasalahan dalam penulisan ini adalah pengehentian penyidikan dalam
proses perkara pidana sering terjadi dan Akibat hukum yang timbul pada
penghentian penyidikan dalam proses perkara pidana. Tujuan penelitian ini yakni
menganalisis dan mengkaji pengehentian penyidikan dalam proses peradilan
pidana. Metode penelitian ini merupakan yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat
deskriptif analisis. Sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik analitis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan menggunakan kewenangan
diskresi yang diberikan oleh undang-undang aparat penegak hukum terutama
penyidik pada Kepolisian, berhak menentukan apakah suatu perkara tindak pidana
dapat dilanjutkan atau dihentikan. Karena dalam suatu perkara tindak pidana,
sering di temukan alasan alsan seperti tidak terdapat cukup bukti, peristiwa
tersebut bukan merupakan peristiwa pidana dan pengehentian dilakukan demi
hukum seperti ada perkara tindak pidana yang diselesaikan secara kekeluargaan
disertai dengan pencabutan pengaduan, maka perkara tindak pidana tersebut
menjadi batal demi hukum. Akibat hukum yang timbul dalam penghentian
penyidikan terhadap suatu perkara tindak pidana adalah tidak dapat dilakukannya
penuntutan terhadap pada para pelaku tindak pidana.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1464 SIA p
SP.1464 SIA p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1464 SIA p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1464
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Peradilan Pidana
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?