Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Tanggung Jawab Negara Bendera Kapal Terhadap Pelarungan Jenazah Anak Buah Kapal
Menurut International Labour Organization, industri perikanan merupakan
pekerjaan dengan tingkat kecelakaan dan kematian tertinggi di dunia. Pekerjaan
pada kapal penangkap ikan ini memiliki resiko yang tinggi karena berada di laut
dengan kondisi cuaca yang tidak menentu, bersifat kotor, menggunakan berbagai
alat penangkap ikan, dan lokasi penangkap ikan yang selalu berpindah-pindah
hingga jangkauan wilayah yang luas. Pada Mei 2020 diberitakan dalam siaran tv
nasional Korea Selatan MBC, tentang perlakuan tidak manusiawi yang dialami
Anak Buah Kapal WNI dan pelarungan jenazah anak buah kapal WNI di laut lepas
oleh kapal berbendera Cina Long Xing 629. Terjadinya pelarungan tersebut tidak
sesuai dengan kontrak kerja yang telah mereka sepekati.
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang pelarungan
jenazah anak buah kapal dalam hukum internasional, mengetahui tanggung jawab
negara bendera kapal terhadap pelarungan jenazah anak buah kapal, dan sebagai
salah satu persyaratan akademis untuk memperoleh gelar sarjana pada Fakultas
Hukum Universitas Pattimura. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum
yurudis normatif, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier sebagai sumber
hukumnya. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan
selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelarungan jenazah telah diatur
pelaksanaannya dalam hukum internasional, tepatnya dalam Pasal 30 ILO
Seafarer’s Service Regulation, dan negara bendera kapal bertanggung jawab penuh
atas pelarungan jenazah anak buah kapal yang diatur pelaksanaannya dalam
UNCLOS 1982 Pasal 94, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.7 Tahun
2000 Tentang Kepelautan Pasal 31 yang didukung oleh penjelasan Pasal 38
Konvensi ILO No.188 Tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan, dan yang telah
disepakati dalam perjanjian awak kapal. Dalam penulisan ini, diharapkan agar ILO
Seafarer’s Service Regulation dapat diratifikasi oleh negara-negara anggota dan
agar pemerintah negara bendera dan negara pengirim tenaga kerja dapat ekstra
bekerja sama dalam mengupayakan payung hukum permasalahan-permasalahan
pekerjaan dalam bidang perikanan, serta lebih meningkatkan, mengawasi dan
mengontrol pekerjaan perikanan dikapal asing.
Ketersediaan
SI.257 HAS t1 | SI.257 HAS t | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.257 HAS t
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.257
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain