Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Pemenuhan Hak Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang
bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping
lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Bantuan hukum diberikan kepada pencari keadilan dalam perkara hukum dalam
bentuk konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan penerima bantuan hukum
Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif, dengan
menggunakan pendekatan peraturan Perundang - undangan dan pendekatan
konsepsual. Tipe penulisan yang digunakan adalah bersifat deskritif analisis, Bahan
hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan
sekunder, Teknik pengumpulan bahan hokum.
Hasil penelitian ini, bahwa kewajiban advokat atau penasihat hukum untuk
memberi bantuan hukum secara cuma-cuma karena Pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma juga diatur di Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang
Advokat, diatur di pasal 22 yaitu Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara
cuma-cuma kepada pencari kaedialn yang tidak mampu bahkan ketentuan
mengenai pesyaratan dan tatacara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma
sebagaimana dimaksud, diatur lebih lanjut dengan peraturanpemerintah adapun
mekanisme pemberian bantuan hukum terhadap masyarakat miskin di atur dalam
Undang-Undang No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dengan catatan
mereka memenuhi syarat dalam memperoleh bantuan hukum yaitu: Mengajukan
permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan
uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum,
Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara, Melampirkan surat
keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal permohonan hukum. Hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan
hukum terhadap masyarakat miskin antara lain mulai dari masyarakat merasa
mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dan keraguan masyarakat untuk datang
ke PBH karena citra advokat dimata mereka yang identik dengan uang, penyebaran
advokat yang kurang merata karena terfokus di pusat kota hingga masyarakat
dipelosok desa sulit mengaksesnya, kemudian adanya masyarakat yang
memanfaatkan fasilitas ini dengan memalsu identitas dan berpura-pura sebagai
masyarakat tidak mampu agar bisa mendapatkan bantuan hukum gratis
Ketersediaan
SP.1463 AKO p1 | SP.1463 AKO p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1463 AKO p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1463
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain