Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukuman Mati Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Hukuman Mati Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Internasional

Mardiah Ipaenin - Nama Orang;

Dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil Politik dan
Konvensi Amerika keduanya membatasi hukuman mati pada “kejahatan yang
paling berat”, dikenakan pada suatu “keputusan final suatu pengadilan yang
berwenang” sesuai dengan undang-undang yang tidak retroaktif. Kedua perjanjian
ini memberikan hak untuk mencari “pengampunan atau keringanan hukuman” dan
melarang pengenaan hukuman mati pada orang dibawah usia delapan belas tahun
pada saat melakukan kejahatan, dan melarang eksekusinya pada wanita hamil.
Konvensi Eropa mensyaratkan hukuman mati dikenakan oleh suatu pengadilan,
sesudah memperoleh keyakinan mengenai suatu kejahatan yang karena
keputusannya ditetapkan oleh undang-undang. Tujuan penenelitian dalam
penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui pemenuhan terpidana mati bagi
warga negara asing di Indonesia telah sesuai dengan menurut ketentuan Hukum
Internasional.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis metode penelitian
yurudis normatif, tipe penelitian deskriptif analitis, sumber bahan hukum yaitu
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis
Bahan Hukum dan Metode Analisis Bahan Hukum
Hasil penelitian menujukan bahwa hukuman mati dilarang dalam hukum
Internasional, baik yang di atur dalam DUHAM, ICCPR maupun di dalam statuta
hukum Internasional. Hukum Internasional hanya membatasi penerapan hukuman
mati hanya terhadap orang kejahatan berat dan terhadap pelaku kejahatan yang di
hukum mati harus tetap mendapatkan hak-haknya sesuai standar perlakuan hukum
Internasional. Meskipun demikian terdapat kecenderungan dalam masyarakat
hukum internasional untuk menghadpus hukuman mati.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.256 IPA h
SI.256 IPA h1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.256 IPA h
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.256
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?