Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Weldo Parinussa - Nama Orang;

Pokok kajian masalah pembagian harta waris kepada ahli waris dari
perkawinan pertama dan kedua ditinjau dari kitab undang-undang hukum perdata.
Berkaitan dengan warisan yang dikuasai oleh anak-anak dari istri kedua tanpa
membagi dengan anak-anak dari istri pertama setelah meninggalnya ayah mereka
dilihat dari hukum Perdata.
Penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum
yang obyek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan bahanbahan hukum yang bersifat dokumenter.
Hasil Penelitian itu bila suami yang meninggal meninggalkan anak-anak baik
dari istri pertama maupun dari istri kedua maka pada saat terbuka warisan harusnya
dilakukan pembagian dari awal mulai meninggalnya istri pertama. Pada saat orang
tua atau salah satu suami atau istri meninggal maka akan terbuka harta warisannya
untuk dibagi, menurut pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan
bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dengan
demikian maka harta tersebut harus dibagi menjadi 2 bagian terlebih dahulu, dimana
½ bagian menjadi hak suami dan ½ menjadi bagian istri sesuai ketentuan pembagian
harta bersama berdasarkan Pasal 128 KUHPerdata. Kemudian anak-anak akan
mendapatkan bagian baik dari pihak ayah maupun pihak ibu karena dalam Hukum
Perdata menganut asas bilateral dalam pembagian warisan dan bagian waris anak
laki-laki dan perempuan tidak dibedakan jadi mereka mendapatkan bagian masingmasing sama besarnya. Dan setelah ayah menikah lagi maka akan ada pembagian
harta ayah setelah ayah meninggal kepada anak-anak baik dari perkawinan pertama
maupun kedua. Berdasarkan ketentuan Pasal 852 KUHPerdata: Anak-anak atau
keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dari berbagai perkawinan, mewarisi harta
peninggalan para orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga
sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis
kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SE.764 PAR p
SE.764 PAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.764 PAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.764
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Perdata
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?