Image of Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Marga Masyarakat Hukum Adat Suku Woirata Di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya

SKRIPSI PERDATA

Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Marga Masyarakat Hukum Adat Suku Woirata Di Pulau Kisar Kabupaten Maluku Barat Daya



Pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya pada hakekatnya telah dirumuskan di dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD
NRI 1945. Sengketa tanah yang terjadi dalam masyarakat hukum adat suku Woirata
merupakan sengketa hak atas tanah marga yang sampai saat ini belum ada upaya
penyelesaian. Pada dasarnya UU No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa, telah memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
menyelesaikan sengketa. Namun demikian dalam masyarakat hukum adat suku
Woirata telah tersedia mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan hukum
adatnya yang sudah ada sejak dulu. Untuk itu, penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui mekanisme penyelesaian sengketa menurut hukum adat suku Woirata.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, menggunakan
pendekatan Undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber data penelitian meliputi
sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi
kepustakaan dan studi lapangan. Teknis Analisa data yang digunakan bersifat
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Penyelesaian sengketa hak atas tanah
Marga berdasarkan hukum adat suku Woirata pada dasarnya dapat diselesaikan
melalui pendekatan hukum adat suku Woirata yang terdiri dari dua jalur yakni
melalui Lembaga adat tingkat Soa dan Lembaga adat Tingkat Desa/Negeri. Namun
demikian sampai saat ini belum ada upaya penyelesaian terhadap sengketa hak atas
tanah marga yang terjadi di dalam soa Paumodto dikarenakan beberapa factor
penghambat yakni para pihak yang terlibat dalam sengketa dalam hal ini pihak
ketiga dan pihak ke empat tidak saling berkomunikasi seperti biasanya sehingga
akan sulit untuk nantinya menghadirkan kedua pihak pada saat proses penyelesaian
sengketa di tingkat soa/padta, faktor lokasi/locus serta kurangnya ketegasan dari
kepala soa/padta Paumodto yang memiliki kewenangan dalam segala urusan yang
terkait dengan soa/padta Paumodto.


Ketersediaan

SE.763 LEW p1SE.763 LEW pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.763 LEW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.763
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this