Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Penerapan Ajaran Concursus Dalam Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2018/PN.Amb
Perbarengan atau concursus sering terjadi dalam tindak pidana, namun
adakalanya tidak dimintai pertanggungjawaban sesuai ajaran concursus dalam
Putusan Nomor 291/Pid.Sus/2018/PN.Amb. Jaksa Penuntut Umum
mengajukan dakwaan alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan
fakta-fakta hukum tersebut memilih langsung dakwaan alternatif. Jaksa
seharusnya memperhatikan rumusan pasal yang didakwakan dengan ajaran
concursus, sehingga bukan dakwaan alternatif yang digunakan tetapi tindak
pidana campuran sehingga dapat tergambarkan tentang beberapa tindak pidana
yang terjadi.
Masalah yang dikaji adalah apa saja Perbuatan yang dapat
dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Putusan Nomor :
291/Pid.Sus/2018/PN.Amb. Apakah dapat diterapkan ajaran concursus dalam
Putusan Nomor : 291/Pid.Sus/2018/PN.Amb. Tujuan penulisan Menganalisa
dan membahas perbuatan yang dapat dikualifikasikan tindak pidana dalam
Putusan Nomor :291/Pid.Sus/2018/PN.Amb dan Menganalisis dan menjelaskan
penerapan ajaran concursus dalam Putusan Nomor :
291/Pid.Sus/2018/PN.Amb, penyelesaian studi pada Fakultas Hukum
Universitas Pattimura. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan
hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Analisis bahan hukum adalah analisis kualitatif.
Hasil penelitian menujukan Perbuatan para terdakwa merupakan
Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pertama, Pasal 51 ayat (1) jo
Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Kedua, perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana
sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Ketiga
perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan
diancam dalam Pasal 372 KUHP, perbuatan pengelapan. Penerapan Ajaran
Concursus dalam Penerapan Putusan Nomor: 291/Pid.Sus/2018/PN.Amb
adalah concursus realis, dengan diterapkan Pasal 65 KUHP maka hitungan
penjatuhan kepada terdakwa tidak boleh 10 Tahun padahal ancaman pidana
terberat adalah 12 Tahun dan jika ditambahan 1/3 dari kumulasi pidana 1/3 x
12 Tahun = 4 Tahun, maka ancaman pidana yang diberikan seharusnya 16
Tahun. Namun pada putusan diatas dalam pertimbangan hakim, tidak
membahas tentang adanya ajaran perbarengan tindak pidana.
Ketersediaan
SP.1462 NAH p1 | SP.1462 NAH p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1462 NAH p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1462
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain