Image of Akuntabilitas Kepala Desa Terhadap Penggunaan Keuangan Desa

SKRIPSI HTN/HAN

Akuntabilitas Kepala Desa Terhadap Penggunaan Keuangan Desa



Akuntabilitas merupakan asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan
dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk
pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa dalam melaksanakan
pengelolaan keuangan Desa wajib menyampaikan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan Desa kepada Bupati/Wali kota, BPD dan
menginformasikan laporan pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat desa.
Namun dalam pelaksanaannya kepala desa tidak mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa kepada BPD dan masyarakat.
Atas dasar tersebut maka masalah yang diteliti adalah bagaimana
pengaturan hukum mengenai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa
oleh kepala desa terhadap BPD dan Masyarakat Desa? dan Bagaimana akibat
hukum jika kepala desa tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan
desa terhadap BPD dan Masyarakat Desa?. Metode penelitian ini adalah
penelitian normatif. Hasil penelitian ini menenjukan bahwa sesuai Pasal 27 UU No. 6 Tahun
2014, dan Pasal 48 PP No. 43 Tahun 2014, serta Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72
Permendagri No. 20 Tahun 2018, kepala desa wajib mempertanggungjawabkan
pengelolaan keuangan desa kepada Bupati, BPD, dan Masyarakat. Namun dalam
pelaksanaan Kepala desa Desa Air ternate, serta Desa Pasir Putih, maupun Desa
Biloro, Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan tidak
mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa kepada BPD maupun
kepada Masyarakat. Kepala desa hanya mempertanggungjawabkan pengelolaan
keuangan desa kepada Bupati. Hal ini berakibat pada
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala
Desa Air-ternate, serta Desa Pasir Putih, maupun Desa Biloro, Kecamatan
Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan dianggap tidak sah, karena tidak sesuai
prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga ketiga
kepala desa dimaksud dapat diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28 UU No 6 Tahun 2014.


Ketersediaan

SH.435 WAL a1SH.435 WAL aPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.435 WAL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.435
Tipe Isi
tactile text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this