Image of Hambatan Dalam Pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Hambatan Dalam Pelaksanaan Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon



Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan
pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang
merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata cara peradilan pidana.
Pembinaan adalah untuk meningkatkan wawasan WBP agar menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima
kembali oleh masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan dan dapat hidup
wajar sebagai anggota warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS) dan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) terdapat banyak
masalah yang dapat menimbulkan berbagai macam penyimpangan dan pelanggaran
terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan. Untuk mengatasi hal tersebut
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M.
01.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat Dan Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Permasalahan yang diangkat yaitu apa saja hambatan yang dihadapi dalam
melaksanakan hak-hak warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara
(RUTAN) Klas II A Ambon?
Adapun hasil dan pembahasan dalam penulisan ini yaitu dalam pelayanan dan
pengoptimalan hak-hak warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM RI No. M. 01.PK.04-10 Tahun 2007 belum optimal
berkaitan dengan pelaksanaan dan pelayanan hak-hak warga binaan pemasyarakatan
(WBP) pada RUTAN Klas II A ketika turunan putusan Pengadilan Negeri kepada
Jaksa untuk melakukan eksekusi diterima oleh terpidana maupun RUTAN hanya
tinggal beberapa waktu bahkan ada yang telah melewati waktu atau tanggal
pelaksanan eksekusi. Hal ini pula yang menjadikan pemberian hak-hak warga binaan
pemasyarakatan (WBP) tidak optimal. Selain itu, pemberian hak-hak WBP seperti
cuti menjelang bebas yang diberikan 30 hari sebelum selesai masa hukuman telah
dijalani oleh si WBP tersebut. Hal inilah yang selalu dihadapi oleh petugas RUTAN
Klas II A Ambon.
Adapun kesimpulan dan saran yaitu pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan
Pengadilan Negeri selalu terlambat diterima oleh pihak RUTAN apalagi surat
pelaksanaan eksekusi tersebut diterima ketika si terdakwa telah selesai mejalankan
putusan tersebut sehingga ada hak-hak yang tidak di terima sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor M. 01.PK.04-10 Tahun 2007 Tentang Syarat
Dan Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti
Bersyarat.


Ketersediaan

SP.1458 SIP h1SP.1458 SIP hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1458 SIP h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1458
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this