SKRIPSI HTN/HAN
Penetapan Tarif Pajak Hotel Dalam Sistem Perpajakan (Studi Pada Kabupaten Kepulauan Aru)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Berdasarkan peraturan diatas maka dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah khususnya pada Kabupaten Kepulauan Aru dalam melaksanakan otonomi daerah maka Pajak Hotel sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang dapat memberikan kontribusi dibidang pendapatan asli daerah yang memberikan kontribusi di bidang pendapatan asli daerah perlu diintensifkan pungutuannya Sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Aru nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Hotel.
Rumusan masalah adalah Bagaimana Realisasi Penetapan Tarif Pajak Hotel Dalam Sistim Perpajakan Di Kabupaten Kepulauan Aru. Tujuan penelitian ini yakni Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Realisasi Penetapan Tarif Pajak Hotel Dalam Sistim Perpajakan Di Kabupaten Kepulauan Aru. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses penetapan tarif yang berlaku dalam Pajak Hotel Kabupaten Kepulauan Aru telah dilakukan secara demokratis. Besarnya tarif yang ditetapkan dalam Pajak Hotel Kabupaten Kepulauan Aru adalah sebesar 10%(sepuluh persen), sesuai dengan pasal 35 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tidak tersedia versi lain