Image of Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Tinggi



Indonesia berdasarkan sebuah riset yang dilakukan oleh Political and
Economic Risk Consultancy (PERC) sejak tahun 2005 telah berada dalam
peringkat pertama negara terkorup di Asia. Predikat serupa juga diberikan oleh
Transparency Internasional yang selalu menempatkan Indonesia sebagai negara
terkorup di dunia. Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan prioritas
utama penegakan hukum di Indonesia, karena dampak tindak pidana korupsi
mengakibatkan kerugian negara dan yang berimbas pada tingkat kemakmuran
rakyat. Kejaksaan merupakan lembaga penuntutan, serta merupakan alat
kekuasaan dari pemerintah di dalam melaksanakan wewenang dengan maksud
menjunjung tinggi hak asasi manusia, harkat manusia, serta negara hukum.
KUHAP tidak mengatur tentang kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik, tetapi
dalam UU No. 16 Tahun 2004 telah mengatur kejaksaan sebagai penyidik
terhadap tindak pidana tertentu seperti halnya tindak pidana korupsi.
Fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi menurut peraturan
perundang-undangan dan penyelidikan dan penyidikan oleh kejaksaan terhadap
kasus tindak pidana korupsi dengan nilai di atas 1 miliar. jenis penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan
hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain.
Sedangkan tipe penelitian adalah deskriptif yaitu dengan jalan menguraikan,
menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang
diangkat dan bahan hukum yang diperoleh. Berdasarkan hasil penelitian, maka
KUHAP menjelaskan tentang penyidikan suatu perkara, terlebih dahulu
dilakukan tindakan penyelidikan. Oleh karena itu jaksa yang berwenang sebagai
penyidik dalam perkara pidana tertentu yang tercantum dalam Undang-undang
No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yaitu memiliki wewenang untuk
menyelidiki dan menyidik perkara tindak pidana korupsi. Tidak satu pasalpun
dalam UU No. 20 tahun 2001 jo UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan/atau UU nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia, yang secara tegas memberikan kewenangan ataupun tidak
kepada kejaksaan sebagai penyidik perkara tindak pidana korupsi dengan nilai
diatas 1 Milyar. Akan tetapi, UU No. 20 tahun 2001 jo UU No. 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkesinambungan dengan UU
No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan wewenang
untuk menyelidiki, menyidik, dan memeriksa perkara tindak pidana korupsi
khusus dengan salah satu syarat yang jelas yaitu melakukan penanganan kasus
korupsi dengan kerugian Negara paling sedikit I Milyar. Oleh karena itu perlu
adanya sinergitas antara lembaga tersebut demi menciptakan Negara yang
berkeadilan.


Ketersediaan

SP.1455 MAN p1SP.1455 MAN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1455 MAN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1455
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this