Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Kajian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Misye H Lesnussa - Nama Orang;

Seorang suami yang melakukan penganiayaan dalam bentuk pemukulan kepada istrinya dianggap sebagai bentuk pembelajaran terhadap istrinya. Seorang ibu yang melakukan penganiayaan dalam bentuk pemukulan kepada anaknya dianggap bagian dari metode mendidik anak. Namun pada kenyataannya mereka (anggota keluarga) yang menjadi korban kekerasan, tetaplah menjadi korban kekerasan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah Bentuk-Bentuk kekerasan dalam rumah tangga? serta bagaimanakah penyelesaian kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga?. Tujuan penelitian yaitu membahas dan menganalisis tentang Bentuk-Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik analistis kualitatif.
Adapun hasil penelitian ini yaitu,Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah sebagai berikut: Kekerasan Fisik, (Pasal 5 jo. Pasal 6); Kekerasan Psikis, (Pasal 5 jo. Pasal 7); Kekerasan Seksual, (Pasal 5 jo. Pasal 8),. Penyelesaian kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga yang notabenenya merupakan delik aduan dalam prakteknya menggunakan 2 (dua) jalur, yaitu sarana penal (penyelesaian dengan menggunakan hukum pidana) dan sarana non penal (penyelesaian diluar hukum pidana). Terkait dengan penelitian ini, maka sarana yang digunakan untuk menyelesaikan kekerasan fisik dalam rumah tangga yaitu menggunakan sarana non penal. Karena pelakunya adalah oknum anggota Polisi, maka proses sidang kode etik kepolisian tetap dilaksanakan dan pelaku diberi sanksi : permintaan maaf secara lisan maupun tulisan, mutasi bersifat demosi, mendapat pembinaan profesi dan kerohanian.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1454 LES t
SP.1454 LES t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1454 LES t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1454
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penegakan Hukum
Rumah Tangga
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?