Image of Pengaturan Prinsip Pembedaan Dan Penerapannya Dalam Konflik Bersenjata Armenia-Azerbaijan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pengaturan Prinsip Pembedaan Dan Penerapannya Dalam Konflik Bersenjata Armenia-Azerbaijan



Pada prinsipya dalam Hukum Humaniter telah membedakan antara pihak
yang boleh dan tidak boleh diperangi. Hal ini bertujuan untuk melindungi warga
sipil dalam konflik bersenjata. Dengan prinsip pembedaan ini, diharapkan dapat
meminimalisir jatuhnya korban jiwa penduduk sipil dimaksud, Pengaturan prinsip
pembedaan telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa
1949, serta Protokol Tambahan 1977. Namun pada kenyataanya, prinsip ini belum
diterapkan dengan maksimal oleh negara-negara yang berkonflik. Salah satu
contohnya adalah pada konflik bersenjata antara Armenia dengan Azerbaijan yang
menimbulkan korban jiwa yang banyak dari penduduk sipil serta menimbulkan
kerusakan pada objek-objek sipil akibat serangan-serangan yang diluncurkan ke
wilayah sipil di Nagorno-Karabakh yang dilakukan oleh pasukan bersenjata kedua
negara. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji
pengaturan prinsip pembedaan dalam Hukum Humaniter serta menganalisa
penerapan sanksi terhadap Armenia-Azerbaijan atas tidak ditaatinya prinsip
pembedaan dalam konflik bersenjata kedua negara.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan
menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta
pengumpulan bahan hukum tersebut dilakukan dengan menggunakan studi
kepustakaan. Selanjutnya teknik analisa menggunakan analisa kualitatif, dengan
cara mengidentifikasi fakta, mengeliminir hal-hal yang tidak relevan, menetapkan
isunya kemudian menyimpulkan hasil analisa sesuai masalah yang di angkat.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konflik bersenjata
antara Armenia dengan Azerbaijan dalam memperebutkan wilayah Nagorno-
Karabakh tidak dilakukan dengan menerapkan prinsip pembedaan secara efektif.
Hal ini dapat dilihat dari serangan-serangan yang diluncurkan pasukan bersenjata
dari kedua negara ke wilayah-wilayah sipil telah menimbulkan banyak korban
jiwa dari penduduk sipil dan hancurnya objek-objek sipil. Terhadap peristiwa ini,
bilamana kedua negara tidak mengadili pelaku kejahatan perang dalam peradilan
nasionalnya maka International Court of justice (ICC) memiliki kompetensi untuk
mengadili mereka dan memberikan sanksi berupa pembayaran ganti rugi kepada
korban sesuai pasal 75 Statuta Roma 1998 maupun sanksi hukuman pidana
penjara dan denda serta penyitaan aset hasil kejahatan berdasarkan Pasal 77
Statuta Roma 1998. Disarankan agar kedua negara menempuh cara-cara damai
untuk menyelesaikan konflik namun jika konflik tetap berlanjut diharapkan kedua
pihak tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh prinsip pembedaan serta
mengadili pelaku kejahatan perang melalui mekanisme hukum nasional masingmasing negara dan juga meratifikasi Statuta Roma 1998 agar perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak penduduk sipil lebih terjamin.


Ketersediaan

SI.251 ABN p1SI.251 ABN pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.251 ABN p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.251
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this