Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Disparitas Putusan Pengadilan Negeri Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar
Putusan hakim Pengadilan Negeri Ambon harus menunjukan aspek keadilan dan kepastian hukum, bukan kepastian hokum saja Jenis penelitian yuridisn ormatif, tipe penelitian diskriptif, sumber bahan hukum primer,sekunder dan tresier,teknik analisa kuantitatif. Tujuan penelitian menganalisa dan membahas tentang Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar dan Keadilan Substantif Dalam Putusan Hakim Terhadap Perkara Illegal Mining,serta sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian studi pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tresier. Analisis bahan hokum adalah deskriptif analitis.
Hasil penelitian menujukan bahwa Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Illegal Mining Batu Cinnabar adalah pertimbagan yuridis sesuai dengan yang tertulis unsur Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pertimbangan non yuridis yaitu pertimbangan meringankan dan memberatkan dan meringankan. Dalam putusan hakim terhadap perkara Illegal Mining menurut penulis memenuhi keadilan substantive karena kedua putusan diatas menimbulkan disparitas, dan ancaman hukuman tinggi dalam undang-undang 10 Tahun namun putusan hanya 1 dan dua tahun, sedangkan bahaya merkuri sangat berbahya bagi kehidupan masyarakat.
Ketersediaan
SP.1448 LIU d1 | SP.1448 LIU d | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1448 LIU d
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1448
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain