Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Resolusi Global To Fight Covid-19
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tanggung Jawab Indonesia Terhadap Resolusi Global To Fight Covid-19

Marselina C Lingitubun - Nama Orang;

Dunia saat ini sedang mengalami suatu permasalahan besar dalam bidang kesehatan, sosial, dan
ekonomi, dengan kemunculan Corona Virus Desaise (Covid-19) menyebar keseluruh dunia silih
berganti dengan cara penularan. Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) sebagai organisasi
internasional yang bertanggung jawab atas segala permasalahan yang terjadi, telah
mengeluarkan resolusi secara aklamasi yaitu resolusi Global Solidarity To Fight Covid-19, agar
bisa meminta kerja-sama antar Negara-negara anggota PBB di dunia bersama dengan badan
organ-organ PBB untuk mencegah, memutuskan rantai wabah virus corona-19 ini dan mengatasi
krisis atau masalah ekonomi yang terjadi selama masa pandemi ini. Resolusi Global Solidarity
To Fight Covid-19 bersifat “soft law” yaitu dasar hukum yang di pakai dalam resolusi Global
Solidarity To Fight Covid-19 tidak mengikat secara internasional. Indonesia sebagai salah satu
anggota PBB juga mempunyai peran atau tanggung jawab besar terhadap resolusi Global
Solidarity To Fight Covid-19 untuk melindungi seluruh masyarakat internasional yang terkena
wabah virus covid-19 .
Metode yang digunakan adalah penilitian hukum normatif. Sifat penelitian adalah deskriptif
analisis dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus guna membahas
rumusan masalah : terkait bagaimana tanggung jawab PBB bersama anggota-anggotanya
terhadap resolusi Global Solidarity To Fight Covid-19.
Dari hasil penilitian PBB bersama anggota-anggotanya berserta badan organ kesehatan WHO
yang bertanggung jawab terhadap resolusi Global Solidarity To Fight Covid19 dalam mengatasi
wabah virus Covid-19 mempunyai peran sentral terhadap seluruh Negara-negara anggotanya
sesuai tujuan dari piagam PBB. Indonesia juga berperan aktif dalam diplomasi kesehatan untuk
mengatasi wabah virus covid-19 dengan mengedempankan rasa keadilan dan kemanusiaan bagi
seluruh masyarakat internasional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.245 LIN t
SI.245 LIN t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.245 LIN t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.245
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?