No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Desa Latdalam Atas Tanah Hak Milik Soa Olusi Dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Gas Alam Cair Lapangan Blok Masela



Tanah mempunyai arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Tanah dapat dihaki oleh masyarakat termasuk masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat Desa Latdalam mempunyai hak atas tanah yang disebut dengan tanah hak milik kerabat/soa yang hak penguasaannya dilakukan secara bersama, salah satunya Soa Olusi. Hak penguasaan atas tanah masyarakat hukum adat secara jelas diatur dalam pasal 18B ayat 2 UUD NRI tahun 1945 dan pasal 3 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui proses jual beli hak atas tanah haruslah dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah dan melalui prosedur yang tepat sesuai UU maupun hukum adat yang berlaku. Akan tetapi, dalam pelaksanaan jual beli hak atas tanah masyarakat hukum adat di Desa Latdalam tidak melalui prosedur yang tepat sehingga muncul sengketa tanah yang merupakan hak milik Soa Olusi diperjualbelikan oleh pihak lain yang nantinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur gas alam cair lapangan blok masela dan pihaknya merasa dirugikan dan tidak dihargai. Selain itu, tanah di Indonesia tidak terlepas dari Negara dimana adanya hak menguasai atas tanah oleh Negara baik digunakan untuk kepentingan umum, maupun lainnya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, hak atas tanah masyarakat hukum adat Soa Olusi di Desa Latdalam dianggap masih ada dan diakui sesuai dengan UU No. 5 tahun 1999 pasal 2. Dan proses peralihan hak atas tanah hak milik Soa Olusi melalui jual beli mempunyai status hukum tidak sah/ cacat hukum karena tidak sesuai prosedur yang berlaku menurut hukum adat yang berlaku dan hukum Indonesia. Dalam kaitannya dengan pembangunan untuk kepentingan umum dimaksud maka pemerintah harus memberikan ganti rugi dan rekognisi pihak yang punya hak atas tanah yaitu Soa Olusi, dan jika pemerintah salah atau keliru memberikan ganti rugi dan rekognisi, maka terdapat perlindungan hukum bagi masyarakat Soa Olusi yakni perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.


Ketersediaan

SE.756 SAI p1SE.756 SAI pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.756 SAI p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.756
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this