Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Perlindungan Aktivis Kemanusiaan Dalam Perspektif Hukum Internasional
Di tengah-tengah konflik wilayah antara Israel dan Palestina dengan berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia yang juga terjadi di dalam konflik tersebut, seorang aktivis kemanusiaan yang bernama Rami Aman yang berasal dari Gaza ditangkap oleh Hamas berdasarkan laporan salah seorang mantan pekerja dari Amnesty Internasional. Rami ditangkap karena aktivitas damai yang dilakukannya Aktivis kemanusiaan yang berada di Gaza aktivitasnya dibatasi karena aturan yang berada di wilayah mereka. Adapun permasalahan yang diteliti di dalam penulisan ini, yaitu mengenai pengaturan hukum internasional mengenai perlindungan aktivis kemanusiaan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional terkait dengan kasus Rami Aman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, yang kemudian disajikan secara deskriptif dan diberikan kesimpulan. Tujuan daripada penulis untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan aktivis kemanusiaan di dalam instrumen Hukum Internasional dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional dalam perlindungan HAM bagi aktivis kemanusiaan
Hasil penelitian yang diperoleh daripada penulisan ini, yaitu pengaturan mengenai perlindungan aktivis kemanusiaan telah diatur dalam hukum internasional. Perlindungan aktivis kemanusian dalam hukum internasional dapat dibuktikan dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional yang mengatur mengenai HAM dan kebebasan fundamental, yaitu UDHR, ICCPR, dan Declaration of Human Rights Defender. Perlindungan aktivis kemanusiaan juga dapat ditegakan melalui tanggung jawab negara dan melalui PBB dan badan-badannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional terkait dengan kasus Rami Aman, yaitu lebih kepada melakukan kampanye dan mengumpulkan fakta-fakta mengenai pelanggaran HAM terhadap aktivis kemanusiaan dan membawanya ke hadapan PBB dengan consultative status yang diperoleh Amnesty Internasional.
Ketersediaan
SI.244 ELI p1 | SI.244 ELI p | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.244 ELI p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.244
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain