Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Aktivis Kemanusiaan Dalam Perspektif Hukum Internasional
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Aktivis Kemanusiaan Dalam Perspektif Hukum Internasional

Medyline A Elias - Nama Orang;

Di tengah-tengah konflik wilayah antara Israel dan Palestina dengan berbagai macam pelanggaran hak asasi manusia yang juga terjadi di dalam konflik tersebut, seorang aktivis kemanusiaan yang bernama Rami Aman yang berasal dari Gaza ditangkap oleh Hamas berdasarkan laporan salah seorang mantan pekerja dari Amnesty Internasional. Rami ditangkap karena aktivitas damai yang dilakukannya Aktivis kemanusiaan yang berada di Gaza aktivitasnya dibatasi karena aturan yang berada di wilayah mereka. Adapun permasalahan yang diteliti di dalam penulisan ini, yaitu mengenai pengaturan hukum internasional mengenai perlindungan aktivis kemanusiaan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional terkait dengan kasus Rami Aman.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, yang kemudian disajikan secara deskriptif dan diberikan kesimpulan. Tujuan daripada penulis untuk mengetahui mengenai pengaturan perlindungan aktivis kemanusiaan di dalam instrumen Hukum Internasional dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional dalam perlindungan HAM bagi aktivis kemanusiaan
Hasil penelitian yang diperoleh daripada penulisan ini, yaitu pengaturan mengenai perlindungan aktivis kemanusiaan telah diatur dalam hukum internasional. Perlindungan aktivis kemanusian dalam hukum internasional dapat dibuktikan dengan adanya instrumen-instrumen HAM internasional yang mengatur mengenai HAM dan kebebasan fundamental, yaitu UDHR, ICCPR, dan Declaration of Human Rights Defender. Perlindungan aktivis kemanusiaan juga dapat ditegakan melalui tanggung jawab negara dan melalui PBB dan badan-badannya. Upaya yang dapat dilakukan oleh Amnesty Internasional terkait dengan kasus Rami Aman, yaitu lebih kepada melakukan kampanye dan mengumpulkan fakta-fakta mengenai pelanggaran HAM terhadap aktivis kemanusiaan dan membawanya ke hadapan PBB dengan consultative status yang diperoleh Amnesty Internasional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.244 ELI p
SI.244 ELI p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.244 ELI p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.244
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Internasional
Perlindungan
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?