Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Batas Antara India Dan China Dalam Perspektif Hukum Perbatasan
Aksai Chin merupakan wilayah yang terdapat di perbatasan India dan China. Wilayah ini sudah menjadi perebutan kedua negara sejak Perang India-China di tahun 1962. India berpegang pada garis demarkasi peninggalan koloni Inggris yang disebut McMahon Line dan China berpegang pada Line of Actual Control (LAC). Kedua negara tidak memiliki patokan garis demarkasi yang dapat disepakati hingga hari ini. Banyak perjanjian yang telah diupayakan kedua negara, namun masih belum membuahkan hasil. Konflik kembali terjadi di tahun 2020 ketika tentara perbatasan dari kedua negara saling menyerang di Aksai Chin, dan kembali memunculkan pertanyaan bagaimana sengketa perbatasan ini dapat berakhir.
Jenis penelitian hukum yang dilakukan adalah secara yuridis normatif di mana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas, menggunakan pendekatan kasus (case approach), perundang-undangan (statue approach) dan konseptual (conceptual approach).
Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa Dalam Hukum Internasional telah ada pilihan pengaturan mengenai cara menetapkan batas wilayah sebuah negara. Dasar penetapan perbatasan, yaitu ketentuan tak tertulis dan ketentuan tertulis. Dalam perkembangan mutakhir, batas wilayah negara lebih ditentukan oleh sumber-sumber dan proses-proses Hukum Internasional, seperti self determination, asas uti possidetis juris, okupasi efektif, suksesi negara dan perjanjian batas negara. Penyelesain batas darat antara India dan China dari hasil pembahasan penulis dapat disimpulkan bahwa mekanisme yang dianggap paling berpotensi dalam penyelesaian kasus ini adalah melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) dengan alasan Pertama, International Court of Justice (ICJ) jauh lebih praktis karena memiliki hakim tetap yang diakui. Kedua, International Court of Justice (ICJ) apabila suatu pihak dalam perkaranya tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh keputusan ICJ maka pihak lain dapat secara langsung meminta perhatian Dewan Keamanan Dunia jika perlu dapat meminta rekomendasi atau menentukan tidakan yang diambil untuk dapat terlaksananya keputusan tersebut.
Ketersediaan
SI.243 FAL m1 | SI.243 FAL m | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.243 FAL m
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.243
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain