Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Legalitas Hak Berdaulat Filipina Atas Kepulauan Kalayaan (Kepulauan Spartly) Berdasarkan United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982
Kepulauan Spratly adalah salah satu kepulauan yang terletak di Laut China Selatan dan memiliki potensi alam yang relative banyak sehingga menjadikan kepulauan ini diklaim oleh beberapa Negara, salah satunya adalah Negara Filipina. Filipina mengklaim beberapa pulau dan menganggap bahwa Filipina memiliki legalitas hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif Filipina, dan menamakan pulau-pulau yang diklaim tersebut sebagai kepulauan Kalayaan, akan tetapi klaim yang dilakukan Filipina mendapat tantangan dari beberapa Negara salah satunya adalah Cina. Oleh sebab itu penulisan ini akan meneliti lebih jauh mengenai Legalitas Hak Berdaulat Filipina atas Kepulauan Kalayaan (Kepulauan Spratly) berdasarkan UNCLOS 1982.
Tujuan penulisan ini ada dua, yakni Bagaimana pengaturan hak berdaulat menurut Hukum Internasional dan legalitas hak berdaulat Filipina di kepulauan Kalayaan (Kepulauan Spartly) menurut UNCLOS 1982 dengan menggunakan metode penelitian yaitu tipe penelitian normative, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, bahan hukum primer dan sekunder serta prosedur pengumpulan bahan yang menggunakan studi kepustakaan dan studi documenter.
Dari hasil penelitian masalah menunjukan bahwa Hak berdaulat adalah hak mengelola dan memanfaatkan untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan non-hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi ZEE. Legalitas Filipina yang merupakan negara pantai memiliki hak berdaulat terhadap ZEE di wilayahnya. Klaim yang dilakukan Filipina di Kepulauan Spratly terhadap Kalayaan bisa dikatakan legal karena memiliki dasar yuridis dan fakta yang cukup kuat, dilihat saat Mahkamah Arbitase di Den Haag memenangkan gugatan Filipina atas kasus Kepulauan Spratly yang selama ini diklaim sebagai teritorinya. Hakim menegaskan bahwa Cina tak pnuya Zona Ekonomi Ekslusif di Kepulauan Spratly yang selama ini disengketakan dengan Filipina. Setiap Negara pantai wajib saling menghormati hak berdaulat yang dimiliki pada ZEE masing-masing Negara. Filipina harus melakukan cara yang baru untuk bisa mendapat kekuatan hukum terhadap hak berdaulat di ZEE Filipina salah satunya mengajukan permohonan ke Mahkamah Internasional untuk bekerja sama dan membuat kesepakatan bersama Negara-negara yang bersengketa agar Legalitas hak berdaulat Filipina diakui.
Ketersediaan
SI.242 INU l1 | SI.242 INU l | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.242 INU l
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.242
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain