Image of Implementasi Hak Mengajukan Permohonan Pengujian Peraturan Perundangan Dibawah Undang-Undang Oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

SKRIPSI HTN/HAN

Implementasi Hak Mengajukan Permohonan Pengujian Peraturan Perundangan Dibawah Undang-Undang Oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat



Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (2) menjamin adanya kesatuan masyarakat hukum adat dan mempunyai hak mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung dalam hal peraturan perundang undangan yang dianggap haknya merugikan kesatuan masyarakat hukum adat. Tetapi masyarakat hukum adat khususnya di Kota Ambon tidak memakai haknya, hal ini yang menjadi alasan penulis untuk membahas Bagaimana Implementasi Hak Mengajukan Permohonan Pengujian Peraturan Perundangan Dibawah Undang-Undang Oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Menurut Pasal 31A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung.
Penelitian yang digunakan penulis adalah tipe penelitian yuridis empiris. Prosedur pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian berupa wawancara dan observasi maupun studi kepustakaan terhadap bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kemudian bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil yang diperoleh adalah Implementasi Hak Mengajukan Permohonan belum dilakukan dengan baik oleh masyarakat hukum adat di Kota Ambon, karena kurang adanya tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak yang dimilikinya.


Ketersediaan

SH.432 LAT i1SH.432 LAT iPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.432 LAT i
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.432
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this