Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penerapan Proses Restorative Justice Melalui Pendekatan Restorative Conferencing Initiatives Di Indonesia
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Proses Restorative Justice Melalui Pendekatan Restorative Conferencing Initiatives Di Indonesia

Melva Noya - Nama Orang;

Restorative Converencing Initiative merupakan sistem penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak yang terkait, Metode ini diharapkan mampu menyelesaian suatu perbuatan pidana dengan tujuan mengembalikan segala sesuatu seperti semulanya. Proses ini berlaku dalam masyarakat adat New Seland, dan kemudian berkembang dan digunakan oleh Negara. Indonesia sebetulnya sudah menerapakan metode penyelesaian converencing initiative suda sejak lama, dan digunakan oleh kelompok-kelompok masyarakat adat. Namun belum terlihat dengan jelas sejauh mana Negara mengadopsinya
Penulis mengemukakan dua masalah untuk diteliti dan dibahas, masalah yang pertama, penulis hendak mengkaji tentang penerapan proses restorative converencing inititive di Indonesia dan yang kedua, penulis hendak mengkaji proses penerapan metode Renstorative converincing dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah peneltian hukum Normatif-Empiris, pendekatan masalah yang di pakai adalah pendekatan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, selanjudnya dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Restorative Converencing Initiatives bukan merupakan hal baru di Indonesia. Jauh sebelum Negara ini merdeka, kelompok-kelompok masyarakat adat sudah melakukan penyelesaian-penyelesaian permasalahan hukum dengan menggunakan Restorative Converencing Initiatives. Hanya saja untuk penamaan sesuai perkembangan dunia hukum barulah kita mengenal dengan istilah Restorative Converencing Initiatives. Proses penyelesaiannyapun beragam, sesuai dengan kebiasaan yang berlaku dan system social dalam kelompok masyarakat tersebut, Dasar penyelesaian konflik menggunakan metode Converencing Initiatives adalah menjaga keseimbangan dan tatanan kekeluargaan dalam masyarakat,


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1447 NOY p
SP.1447 NOY p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1447 NOY p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1447
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?