Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Hak Atas Tanah Dan Bangunan Berdasarkan Pelepasan Hak (Studi Kasus Putusan MA Nomor 2523 K / Pdt / 2015)
Dalam memperoleh hak atas tanah, dapat diperoleh melalui peralihan hak
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Salah
satu bentuk peralihan hak yaitu dengan dialihkan / pemindahan hak yang artinya
berpindahnya hak milik atas tanah dari pemiliknya kepada pihak lain dikarenakan
adanya suatu perbuatan hukum. Namun dalam melakukan suatu perbuatan hukum
tersebut, pihak yang melakukan peralihan hak milik itu dilakukan atas dasar itikad
tidak baik, dimana pihak itu ternyata melakukan perbuatan hukum atas objek
tanah yang bukan hak pihak pertama kepada pihak kedua dan juga pihak ketiga
atas obyek tanah yang sama sehingga menimbulkan suatu sengketa karena adanya
perbuatan melawan hukum tersebut
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis melalui pendekatan konseptual, pendekatan
peraturan perundang-undangan, dan studi kasus. Metode pengumpulan bahan
hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, pertama prosedur perolehan hak atas tanah dan
bangunan, hak tersebut beralih / berpindah atau dilepaskan karena adanya suatu
perbuatan hukum salah satunya yaitu melalui pelepasan hak atas tanah yang
dilakukan oleh individu. Kedua, keabsahan pelepasan hak atas tanah ditentukan
dari ada atau tidaknya kesepakatan diantara kedua belah pihak yang berarti sah
tidaknya perbuatan hukum yang bersangkutan.
Ketersediaan
SE.755 TOM h1 | SE.755 TOM h | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.755 TOM h
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.755
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain