Image of Perlindungan Hukum Bagi Selebgram Dalam Perpajakan Di Indonesia

SKRIPSI HTN/HAN

Perlindungan Hukum Bagi Selebgram Dalam Perpajakan Di Indonesia



Ketentuan hukum formil yakni Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan telah memberikan batasan pokok perpajakan secara umum. Pengenaan wajib pajak bagi selebgram sejalan dengan prinsip perpajakan. Relevansi wajib pajak selebgram juga sejalan dengan perlindungan hukum sebagai bagian dari terlaksanannya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Pengaturan pajak bagi selebgram merupakan bagian penting, pengaturan yang dimaksud harus juga sesuai dengan syarat dalam perpajakan di Indonesia. Selain dari pada itu, komponen perlindungan hukum perlu diperhatikan agar dapat tercapainya pengakuan hak dan kewajiban bagi wajib pajak termasuk selebgram. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk untuk mengkaji dan menganalisis dapat atau tidaknya selebgram dikategorikan sebagai wajib pajak dan bentuk perlindungan hukum bagi selebgram dalam masalah perpajakan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menjelasakan bahwasanya selebgram dapat dikategorikan sebagai wajib pajak penghasilan sesuai dengan norma Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan secara administarasi perpajakan bentuk perlindungan hukum yang diberlakukan bagi selebgram bersifat preventif dan represif dengan orientasi pemberlakuan berupa pengawasan,pengendalian hingga hingga penerapan melalui jalur peradilan.


Ketersediaan

SH.431 LOU p1SH.431 LOU pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.431 LOU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.431
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this