Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Hak Asasi Perempuan Di Iran Berdasarkan Instrumen Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women ( CEDAW )
Penanda Bagikan

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Hak Asasi Perempuan Di Iran Berdasarkan Instrumen Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women ( CEDAW )

Rachma R M Latuconsina - Nama Orang;

Pembunuhan demi kehormatan atau Honor Killing diartikan sebagai
pembunuhan yang dilakukan terhadap seorang anggota keluarga yang berzina
sehingga dianggap telah memalukan dan mencemari nama baik keluarga. Kasus ini
terjadi karena korban dianggap telah mencoreng citra keluarga dan
agamanya.Selain alasan keyakinan agama dan norma budaya dan sosial di Iran,
aturan dan regulasi diskriminatif dalam system hukum Iran dinilai bertetantangan
dengan CEDAW. Oleh karena itu, Skripsi ini hendak membahas tentang
Perlindungan Hukum Hak Asasi Perempuan Di Iran berdasarkan Instrumen
Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women
( CEDAW ).
Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan tipe
pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasus.Teknik pengumpulan dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tertier sebagai sumber
hukumnya. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Pengaturan HAM Perempuan berdasarkan CEDAW (Convention on
Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) sudah jelas bahwa
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan baik dikarenakan
aturan Budaya, kepercayaan ,agama, atau kebiasaan. Upaya perlindungan Hukum
HAM perempuan berdasarkan CEDAW semestinya Iran meratifikasi aturan
CEDAW tetapi karena iran menganut sistem pemerintahan yang berdasarkan
Agama maka harus melihat lagi dari sistemnya dikarenakan ada banyak unsur
dalam aturan CEDAW yang berlawanan dengan ajaran yang dianut oleh system
negara Iran. Adapun upaya untuk melindungi hak-hak perempuan di Iran yaitu
pembuatan RUU tentang Perlindungan Martabat dan Keamanan Perempuan
terhadap kekerasan. Diharapkan RUU ini dapat memberikan perlindungan yang
lebih maksimal terhadap perempuan di Iran.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SI.239 LAT p
SI.239 LAT p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SI.239 LAT p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.239
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perlindungan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?