Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Perikanan Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum
Undang-Undang perikanan memberikan penegasan terkait penegakan
hukum untuk kepastian hukum terkait tindak pidana bidang perikanan. Dalam hal
penegakan hukum, dengan meningkatkan kemampuan kesiapan penegak hukum
akan lebih intens berkoordinasi dalam menangani tindak pidana di bidang
perikanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas prosedur
pemeriksaan dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perikanan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 45 tahun
2009 Tentang Perikanan dapat mewujudkan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan dengan tipe penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan,
pendekatan analisa konsep, pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan
melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi
dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prosedur pemeriksaan tindak pidana
perikanan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang-Undang
Nomor 45 tahun 2009 Tentang Perikanan belum dapat mewujudkan kepastian
hukum. Hal ini dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan dikarenakan
kompleksnya permasalahan tindak pidana perikanan dan juga masalah mekanisme
koordinasi antar instansi penegak hukum. Dalam menyelesaikan problematika
tersebut, reformasi dalam penegakan hukum menjadi tujuan utama yang berfokus
kepada substansi hukum dan struktur hukum yang mendukung dalam penegakan
hukum di bidang perikanan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dalam
penanganan perkara tindak pidana perikanan. Dalam mewujudkan kepastian
hukum melalui optimalisasi penanganan perkara tindak pidana perikanan
dilakukan melalui mekanisme kerja dalam peradilan pidana dengan melakukan
koordinasi, kerjasama dan keterpaduan sistem aparat penegak hukum antara
PPNS, Penyidik Polri, TNI AL, Kejaksaan dan Pengadilan. Namun optimalisasi
penanganan perkara tindak pidana perikanan belum dapat terlaksana dengan baik
sesuai undang-undang.
Ketersediaan
SP.1442 MAI o1 | SP.1442 MAI o | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1442 MAI o
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1442
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain