Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Kedudukan International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol) Dalam Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dan Australia
Penelitian ini dilatarbelakngi oleh adanya kemajuan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi transportasi dan komunikasi,
yang memudahkan lalu lintas manusia dari satu negara ke negara lain.
Perpindahan manusia dari suatu negara ke negara lain, telah di manfaatkan oleh
para pelaku tindak pidana dalam upaya meloloskan diri dari tuntutan, dakwaan
dan pelaksanaan hukuman dari negara tempat seseorang melakukan tindak pidana
seperti kasus Adrian Kiki Ariawan yang melarikan diri ke Australia. Oleh karena
itu diperlukan Kerjasama Internasional melalui keterlibatan Ekstradisi dan ICPOInterpol.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara
penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data primer, sekunder dan
tersier yang diperoleh dengan mengunakan studi kepustakaan. Data yang telah
terkumpul dianalisis secara kualitatif yang penguraiannya disusun secara
sistematik berdasarkan disiplin ilmu hukum untuk mencapai kejelasan masalah
yang akan dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa proses pelaksanaan
perjanjian ekstradisi pada dasarnya baik Indonesia dan Australia telah melakukan
perjanjian ekstradisi sesuai dengan aturan masing-masing negara. Indonesia secara
resmi telah meminta ekstradisi Adrian Kiki Ariawan dan Australia telah merespon
dengan baik. Khususnya Indonesia sebagai negara yang meminta harus mengikuti
prosedur atau aturan yang sudah ada di Australia. Kedudukan ICPO-Interpol
dalam ekstradisi juga dapat ditemukan dalam perjanjian ekstradisi antara Republik
Indonesia dan Australia. Dalam Pasal 10 ayat (1) Autralia-Indonesia Extradition
Treaty menyebutkan bahwa dalam keadaan yang mendesak maka negara pihak
dalam perjanjian dapat menggunakan sarana ICPO-Interpol untuk melakukan
penahanan sementara oleh negara diminta atas seseorang yang dicari oleh negara
peminta, sementara menunggu permintaan ekstradisi oleh negara peminta kepada
negara diminta melalui jalur diplomasi.
Ketersediaan
SI.238 AMA k1 | SI.238 AMA k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SI.238 AMA k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SI.238
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain