Image of Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Memenuhi Hak Ketenagakerjaan Untuk Diikut Sertakan Dalam Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

SKRIPSI PERDATA

Tanggung Jawab Perusahaan Dalam Memenuhi Hak Ketenagakerjaan Untuk Diikut Sertakan Dalam Badan Penyelengara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan



Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak-hak pekerja untuk diikut
sertakan dalam program-progam BPJS ketenagakerjaan, serta bagaimana
tanggungjawab perusahaan/pengusaha terhadap pekerja yang tidak diikut sertakan
dalam jaminan sosial Ketenagakerjaan. Dimana kepesertaan pekerja dalam BPJS
ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan/pengusaha seperti yang dikutip
dari UU No. 11 Tahun 2014 tentang BPJS.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dalam penelitian ini
disebut penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum kepustakaan
adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka. Sumber
bahan hukum yang dipakai terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. yang merupakan hasil kajian kepustakaan yang dikaji secara deskitif
analisis dirumuskan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual.
Berdasarkan hasil penelitian bagaimana tanggung jawab perusahaan dalam
memenuhi hak ketenagakerjaan untuk diikut sertakan dalam badan penyelengara
jaminan sosial ketenagakerjaan, secara normatif telah diatur mengenai ketentuan
hak-hak para pekerja/buruh, tetapi dalam implementasinya masih ada perusahaan
yang mengabaikan ketentuan tersebut, salah satu contoh yeitu CV. Bahari Aru Permai
yang beroperasi dibagian hasil perikanan yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan
Aru, dengan jenis perjanjian kerja yaitu perjanjian kerja kontrak dan perjanjian kerja
harian lepas, dalam pemenuhannya CV. Bahari Aru Permai tidak dan/atau belum
mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian Salah satu
bentuk metode tanggung jawab yang digunakan dalam hukum ketenagakerjaan adalah
membebankan tanggung jawab secara sepenuhnya pada pengusaha terhadap segala
resiko kerja yang dialami oleh pekerjanya (employers liability). jika terjadi
kecelakaan dalam pekerjaan akan menjadi tanggung jawab dari perusahaan tersebut.


Ketersediaan

SE.753 DJE t1SE.753 DJE tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.753 DJE t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.753
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this