Image of Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

SKRIPSI HTN/HAN

Urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
telah memberikan landasan hukum pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 yang
pemungutan suaranya dilakukan pada bulan Desember 2020. Hal tersebut
menimbulkan dua permasalahan yaitu Apakah Penerbitan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 adalah Produk Hukum yang
tepat dan Apakah Parameter Hal ikhwal yang memaksa sehingga dikeluarkannya
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskriptif analisis. Data dan informasi penunjang kemudian diidentifikasi
selanjutnya disistematisasi untuk dilakukan penafsiran dan diberikan argumentasi
untuk mendapatkan kesimpulan atas permasalahan.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2020 belum tepat, Sudah terlalu banyak perubahan yang muncul untuk UU
Nomor 1 Tahun 2015. Maka Berdasarkan Lampiran II angka 237 Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 sepatutunya Pemerintah memahami bahwa jika perubahan
peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika yang berubah, materi
yang berubah lebih dari 50%, atau esensinya berubah maka lebih baik dicabut dan
disusun kembali dalam bentuk yang baru. Parameter Hal Ikhwal yang memaksa
dikeluarkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yaitu Pertama, bencana Non-alam
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) yang telah menimbulkan banyak
korban jiwa; Kedua yaitu kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak
memadai.


Ketersediaan

SH.430 SAR u1SH.430 SAR uPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.430 SAR u
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.430
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this