Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Kedudukan Harta Bersama Dan Pembagiannya Menurut Hukum Adat (Studi Pada Desa Klis Kabupaten Maluku Barat Daya)
Menurut hukum adat Harta perkawinan adalah: “Semua harta yang dikuasai suami
isteri selama mereka terikat dalam ikatan perkawinan, baik harta kerabat yang dikuasai,
maupun harta perorangan yang berasal dari harta warisan, harta hibah, harta penghasilan
sendiri, harta pencaharian hasil bersama suami isteri, dan barang-barang hadiah. Harta
perkawinan merupakan masalah yang sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan suami-istri,
Fungsi harta perkawinan suami-isteri dan anak-anaknya (keluarga) dalam membiayai
kebutuhan hidupnya sehari-hari, namun dalam kenyataannya kedudukan harta bersama dan
pembagiannya menurut hukum adat pada masyarakat adat Desa Kalis di Kecamat Moa
Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi permasalahan dalam kehidupan keluarga terhadap
istri dan anak hal ini menjadi perhatian penulis untuk dijadikan dalam suatu penulisan
ilmiah berupa skripsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah dalam penulisan ini adalah Jenis penelitian
Yuridis Sosologi – Empiris
Hasil penelitian menujukan bahwa kedudukan harta bersama dalam perkawinan adat
masyarakat hukum adat Desa Klis hanya dikuasai oleh suami dan dalam pembagiannya pun
yang berhak mendapatkannya adalah anak yang dilahirka pada angka kelahiran ganjil
sedangkan istri dan anak yang dilahirka pada angka kelahiran genap tidak mendapatkan harta
bersama dimaksud hal ini mengakibatkan permasalahan dalam rumah tangga mereka yakni
terjadi perceraian bahkan anak yang dilahirka pada angka kelahiran genap karena tidak
mendapatkan pembagian terhadap harta tersebut, maka ia harus berusaha sendiri untuk
membiyayai kehidupannya. dengan kedudukan dan pembagian yang demikian maka, menurut
penulis keberadaan yang demikian belum memenuhi asas keadilan terkaita dengan
pembagian harta bersama tersebut .
Ketersediaan
SE.751 MAU k1 | SE.751 MAU k | Perpus. Fak. Hukum | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.751 MAU k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.751
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain