Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penempatan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penempatan Anak Didik Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon

Muhamad Imbran - Nama Orang;

pada prinsipnya anak adalah seseorang yang dalam perkembangannya memerlukan pemeliharaan,
pendidikan, bimbingan, dan perlindungan untuk masa depannya. Ketika seorang anak melakukan
tindak pidana hingga dijatuhkan vonis bersalah dalam proses peradilan, saat menjalani masa
hukuman harus dibedakan dengan tindak pidana orang dewasa. Hal tersebut dikarenakan kondisi
anak yang berbeda dari orang dewasa, sehingga pembinaanya harus berbeda pula. Anak yang
bersalah pembinaannya ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan dipisahkan sesuai
dengan stasus mereka masing-masing, Perlindungan ini salah satunya dengan adanya hak untuk
dipisahkan penempatannya dengan narapidana dewasa. Inilah bentuk upaya pemerintah untuk
memprioritaskan perlindungan anak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative,penelitian yuridis normative
yaitu suatu proses untuk menemukan aturan hokum, prinsip-prinsip hokum, maupun doktrin
hokum guna menjawab isu hukum yang dihadapi
Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana penjara harus ditempatkan di PKA,
sesuai amanat UU SPPA, LPKA adalah lembaga pembinaan atau tempat Anak menjalani masa
pidananya. Berdasarkan UU pemasyarakatn dalam rangka pembinaan terhadap Anak Pidana di
Lapas Anak dilakukan penggolongan atas dasar umur, jenis kelamin, lama pidana yang dijatuhkan,
jenis kejahatan, kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan pembinaan. Anak
sebagaimana dimaksud berhak memperoleh pelayanan, perawatan, pendidikan dan pelatihan,
pembimbingan dan pendampingan serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Penempatan Andik Pas yang digabungkan dengan narapidana dewasa di Lapas tidak
bisa diteima karena akan dapat menimbulkan dampak dan akibat yang tidak baik ketika
berhadapan dengan kondisi yang tidak seharusnya.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum SP.1437 IMB p
SP.1437 IMB p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1437 IMB p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1437
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Sistem Peradilan Pidana Anak
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?