Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Tanah Hibah Menurut KUHPerdata
Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut
dilakukan semasa masih hidup. Secara materil eksistensi Hibah ada hubungannya dengan
kewarisan. Hal ini secara tegas diatur dalam hukum positif di Indonesia didalam KUHPerdata.
Selain itu, adanya kemungkinan pembatalan Hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi
kepada yang menerima Hibah sebagaimana dijelaskan dalam KUHPerdata seperti yang sudah
disebutkan di dalam pasal 1688 KUHPerdata tentang penarikan kembali dan penghapusan hibah
berupa tiga hal yaitu: Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah
dilakukan, jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan
yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah dan jika ia menolak memberikan tunjuangan nafka
kepada si penghibah setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif dengan analisis menggunakan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil yang diperoleh bahwa meskipun suatu penghibahan sebagai mana
halnya suatu perjanjian pada umumnya secara tegas tidak dapat ditarik kembali secara sepihak
tanpa persetujuan pihak penerima hibah, namun Undang-Undang memberikan kemungkinan bagi
si pemberi hibah untuk dalam hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang
diberikan kepada orang lain. Untuk itu wajib bagi si penerima hibah segera mendaftarkan tanah
yang dihibahkan ke badan yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.
Ketersediaan
SE.750 MAR p1 | SE.750 MAR p | Perpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.750 MAR p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.750
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain