Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Tanah Hibah Menurut KUHPerdata
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Tanah Hibah Menurut KUHPerdata

Muhlis H Maruapey - Nama Orang;

Hibah merupakan pemberian seseorang kepada orang lain dimana pemberi tersebut
dilakukan semasa masih hidup. Secara materil eksistensi Hibah ada hubungannya dengan
kewarisan. Hal ini secara tegas diatur dalam hukum positif di Indonesia didalam KUHPerdata.
Selain itu, adanya kemungkinan pembatalan Hibah yang telah diberikan oleh seorang pemberi
kepada yang menerima Hibah sebagaimana dijelaskan dalam KUHPerdata seperti yang sudah
disebutkan di dalam pasal 1688 KUHPerdata tentang penarikan kembali dan penghapusan hibah
berupa tiga hal yaitu: Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah
dilakukan, jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan
yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah dan jika ia menolak memberikan tunjuangan nafka
kepada si penghibah setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif dengan analisis menggunakan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil yang diperoleh bahwa meskipun suatu penghibahan sebagai mana
halnya suatu perjanjian pada umumnya secara tegas tidak dapat ditarik kembali secara sepihak
tanpa persetujuan pihak penerima hibah, namun Undang-Undang memberikan kemungkinan bagi
si pemberi hibah untuk dalam hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang
diberikan kepada orang lain. Untuk itu wajib bagi si penerima hibah segera mendaftarkan tanah
yang dihibahkan ke badan yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Perdata) SE.750 MAR p
SE.750 MAR p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.750 MAR p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.750
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Perjanjian
Perlindungan Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?