Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Jasa Listrik Pada PT. PLN (Persero) Ranting Dobo
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Pelayanan Jasa Listrik Pada PT. PLN (Persero) Ranting Dobo

Maria S Leftungun - Nama Orang;

Perkembangan aktivitas masyarakat banyak menyebabkan perubahan dalam berbagai bidang
diantaranya ekonomi, sosial, pembangunan, dan lain-lain. Tentunya hal ini memberikan manfaat
kepada konsumen dalam memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa yang disediakan.
Seperti pada konsumen listrik PT. PLN yang tergolong banyak penggunaannya karena semua
daerah di Indonesia menggunakan listrik untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam rangka
usaha untuk melindungi konsumen secara umum dan mengingat posisi konsumen yang lemah,
maka ia harus dilindungi oleh hukum, karena tujuan hukum adalah memberikan perlindungan
kepada masyarakat. Keseimbangan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha dan konsumen
tidak terlepas dari adanya pengaturan tentang hubungan-hubungan hukum yang terjadi antara
para pihak. Melihat hal itu, sejak tanggal 20 April 1999 telah disahkan Undang-Undang No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan
yang bersifat Deskriptif Analitis mendeskripsikan perlindungan hukum terhadap konsumen
dalam pelayanan jasa listrik pada PT. PLN Ranting Dobo.
Hasilnya perlindungan hukum terhadap konsumen PT.PLN dalam pemanfaatan jasa tenaga
listrik belum sepenuhnya diberikan oleh PT.PLN Ranting Dobo. Oleh karena itu dengan adanya
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, konsumen dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan
kemandirian konsumen dalam melindungi diri. Dengan demikian konsumen akan lebih mampu
dalam memutuskan tindakan yang tepat apabila merasa dirugikan akibat pemanfaatan jasa tenaga
listrik Banyak pilihan upaya-upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik apabila
dirugikan oleh PT.PLN Ranting Dobo dalam pemanfaatan jasa tenaga listrik.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (5 CD Skripsi Perdata) SE.747 LEF p
SE.747 LEF p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.747 LEF p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.747
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?