Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI PERDATA
Penyelesaian Sengketa Merek Lois Atas Passing Off Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Passing off secara kepustakaan hukum Indonesia belum dikenal, namun dapat diartikan sebagai
suatu perbuatan pemboncengan reputasi merek yang sudah terkenal di masyarakat. Hal ini
merupakan suatu perbuatan melawan hukum (action for tort of passing off) yang dikenal di negara- negara civil law (common law system) seperti Australia, Inggris, Malaysia, Amerika Serikat dan
lain-lain. Sehingga permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan
mengenai pemboncengan reputasi (Passing Off) Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan proses penyelesaian sengketa
pemboncengan reputasi (Passing Off) Merek Lois. Metode yang di pakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif untuk menganalisis
permasalahan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
masalah yang diteliti dengan bersifat analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip, fungsi, serta tujuan Hak Kekayaan Intelektual
memiliki hubungan dengan perlindungan merek. Kemudian pelanggaran merek biasanya terjadi
jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek
terdaftar milik pihak lain dan Majelis Hakim Mahkamah Agung memberikan amar putusan yang
adil dan benar dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku khusunya peraturan
perundang-undangan mengenai Merek ditunjukkan dengan amar putusannya yaitu menerima
gugatan dari Pemohon Kasasi
Ketersediaan
SE.744 TAN p1 | SE.744 TAN p | Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SE.744 TAN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SE.744
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain