Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Analisis Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Petuanan Negeri Ema Dan Negeri Leahari Kecamatan Leitimur
Penanda Bagikan

SKRIPSI PERDATA

Analisis Hukum Terhadap Sengketa Hak Atas Tanah Petuanan Negeri Ema Dan Negeri Leahari Kecamatan Leitimur

Weles Palapessy - Nama Orang;

Perlindungan Hukum merupakan suatu perlindungan yang diberikan
kepada subyek hukum yakni orang atau badan hukum ke dalam bentuk perangkat
baik yang bersifat prefentif maupun yang bersifat represif. Analisis hukum terhadap
sengketa Hak atas Tanah Petuanan Negeri Ema dan Negeri Leahari, kecamatan
Leitimur Selatan merupakan riset penulis yang beranjak dari permasalahan saling
mengklaim hak atas tanah antara Negeri Ema dan Negeri Leahari yang sampai saat
ini masih belum ada kesepakatan antara kedua Negeri yang bersengketa. Akibat
dari tindakan dan ketidak pastian hukum dan upaya perlindungan hukum dari
pemerintah terhadap masyarakat hukum adat membuat Negeri Ema dan Negeri
Leahari terjebak pada berbagai konflik agraris baik secara vertikal maupun
horizontal. Klaim antara Negeri Ema dan Negeri Leahari tentu harus diteliti baik
dari aspek historis guna mendapatkan legitimasi secara hukum dan solusi
penyelesaian sengketa yang berkeadilan bagi kedua belah pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, dari permasalahan yang ada antara
Negeri Ema dan Negeri Leahari terhadap hak-hak tradisionalnya yang telah
mendapat pengakuan dari negera melalui Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Pengakuan negara tersebut memberikan batasan-batasan dalam hak-hak
tradisional masyarakat hukum adat itu sendiri, sehingga dibutuhkan suatu
pembaharuan terhadap ketentuan yang ada agar hak-hak masyarakat hukum adat
dapat dikuasai dan dikelola secara bebas dan mandiri. Faktor penyebab terjadinya
sengketa antara Negeri Ema dan Negeri Leahari disebabkan karena perebutan hak
ulayat. Kedua negeri yang bersengketa telah menempuh beberapa proses
perdamaian, tetapi masih saja sengketa antara kedua negeri terjadi, sehingga
dibutuhkan suatu proses penyelesaian sengketa melalui proses litigasi maupun non
litigasi.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Perdata) SE.742 PAL a
SE.742 PAL a1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SE.742 PAL a
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.742
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Penyelesaian Sengketa
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?