Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Kewenangan Penyidik Dalam Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Terlapor Pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015
Mahkamah Konstitusi telah memberikan Putusan Nomor 130/PUU-XIII/2015 tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang tentu saja sangat menarik untuk dikaji kepada terlapor dimana kewajiban ini disinyalir telah membawa sedikit kesulitaan bagi penyidik khususnya terhadap penyitaan barang bukti. Rumusan masalah adalah Bagaimana kewenangan penyidik dalam pemberitahuan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada terlapor pasca putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015. Tujuan penelitian ini yakni Menganalisis, mengkaji dan menjelaskan tentang kewenangan penyidik dalam pemberitahuan surat permberitahuan dimulainya penyidikan kepada terlapor pasca Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015
Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 menyatakan arti penting SPDP dalam 3 (tiga) hal utama yaitu kesesuian dengan asas hukum acara pidana nasional terlebih asas kepastian hukum dan peradilan cepat dan terbuka, jalannya sistem peradilan terpadu (Integrated criminal justice system) dan Pemenuhan hak asasi manusia yang sejak semula menjadi komitmen utama pembentuk KUHAP. Mahkamah dalam pertimbangan putusannya telah berhasil mengelaborasikan kepentingan hukum dengan metode penafsiran yang tepat sehingga menghasilkan terobosan hukum dalam menemukan kebenaran substantif dari Pasal 109 ayat (1) KUHAP. SPDP tidak lagi menjadi monopoli antara Penyidik dan Penuntut Umum tetapi berubah kedudukannya sebagai bukti sekaligus tanda komitmen penegakan hukum yang terbuka dan memenuhi kepastian hukum bagi pelapor/korban dan tersangka/terlapor. Dengan demikian, SPDP menjadi bagian penting yang wajib ada dalam proses peradilan pidana untuk dimintakan kepada penyidik oleh ketiga pihak ini ketika suatu proses perkara pidana berjalan dalam tahap penyidikan.
Ketersediaan
SP.1433 WAT k1 | SP.1433 WAT k | Perpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1433 WAT k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1433
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain