Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Analisis Unsur Materil Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial
Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, khususnya dalam BAB XVI tentang Penghinaan. Pasal 310 Pasal ini memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Oleh karena itu, perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya dalam pasal ini haruslah dimaksudkan untuk menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan maksud untuk diketahui oleh umum. Orang tersebut haruslah pribadi kodrati (naturlijk persoon) dan bukan pribadi hukum (rechts persoon). Pribadi hukum tidak mungkin memiliki perasaan terhina atau nama baiknya tercemar mengingat pribadi hukum merupakan abstraksi hukum.
Masalah yang dibahas adalah bagaimana pembuktian unsur materiil tindak pidana pencemaran nama baik melalui media social. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganilis dan mengkaji tentang pembuktian unsur materiil tindak pidana nama baik melalui media sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif
Unsur materiil yang harus dibuktikan dari kasus pencemaran nama baik terdapat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE terdapat 2 unsur, yaitu Perbuatan: Mendistribusikan, Mentransmisikan, Membuat dapat diaksesnya. unsur Melawan hukum, yaitu yang dimaksud dengan “tanpa hak” serta unsur objektifnya adalah informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ketersediaan
SP.1425 ILE a1 | SP.1425 ILE a | Perpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1425 ILE a
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1425
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain