Image of Aspek Hukum Internasional Dalam Penanggulangan Kejahatan Terorisme

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Aspek Hukum Internasional Dalam Penanggulangan Kejahatan Terorisme



Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh
sebelum marak nya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme
terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta berbagai negara
telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai
kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang
dikategorikan sebagai terorismeTerorisme sebagai salah satu jenis dari Activities of
Transnational/ Criminal Organizations merupakan kejahatan yang ditakuti karena
ancaman dan akibat yang ditimbulkan cukup luas. Ancaman tersebut meliputi
ancaman terhadap kedaulatan negara, masyarakat, individu, stabilitas nasional,
nilai-nilai demokratis dan lembaga-lembaga publik, ekonomi nasional, lembaga
keuangan, demokratisasi, privatisasi, dan juga pembangunan.
Metode Penelitian yang digunakan adalah normatif dan penelitian empiris. Tipe
penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber dan Bahan Hukum yang digunakan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui
studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Kerjasama internasional pada umumnya berlangsung pada situasi-situasi yang
bersifat desentralisasi yang berlandaskan norma-norma yang efektif bagi keamanan
internasional yang berbeda secara kultur dan terpisah secara geografis, sehingga
kebutuhan untuk mengatasi masalah Sebagaimana halnya masalah kelaparan,
degradasi lingkungan, imigran gelap, kemiskinan, narkotika dan obat bius, kini
terorisme menjadi masalah yang serius bagi dunia dewasa ini mengingat
implikasinya secara luas dapat berpengaruh terhadap tata dunia tindak terorisme
yang menyangkut kurang memadainya informasi tentang tujuan-tujuan dari
berbagai pihak untuk membuat perdamaian sangatlah penting. Sehingga isu utama
dari kerjasama antar negara untuk memerangi tindak terorisme didasarkan pada
pemenuhan kerja sama antar negara, di mana hasil yang menguntungkan kedua
belah pihak dapat diperoleh dengan pemberantasan tindak pidana terorisme. Negara
membangun hubungan kerjasama melalui suatu organisasi internasional dan rezim
internasional dalam hal memerangi tindak pidana terorisme, yang didefinisikan
sebagai seperangkat aturan-aturan yang disetujui oleh beberapa negara, dalam
menjalankan prosedur-prosedur pengambilan keputusan, di mana harapan-harapan
dan kepentingan-kepentingan negara bertemu dalam suatu lingkup kerja sama
hubungan internasional.


Ketersediaan

SI.234 POL a1SI.234 POL aPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.234 POL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.234
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this