Image of Pertanggungjawaban Tindakan Menembak Oleh Anggota Polri

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Tindakan Menembak Oleh Anggota Polri



Penggunaan senjata api oleh Anggota Polri di dasarkan pada Peraturan
Kapolri No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009. Oleh karena itu, setiap
tindakan Anggota Polri harus dapat dipertanggungjawaban. Pada dasarnya
Anggota dalam menjalankan tugas di Lapangan diperhadapkan dengan keadaan
bahaya, sehingga setiap anggota harus dilengkapi dengan senjata api guna
menegahkan hukum di tengah-tengah masyarakat, tetapi penggunaan senjata api
banyak merugikan masyarakat dan menjadi korban, untuk itu pertanggungjawaban
harus dilakukan.
Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Menjelaskan
dan menganalisa Bentuk Pertanggungjawaban Tindakan Menembak Yang
Dilakukan Oleh Anggota Polri masuk dalam syarat alasan pembenar dan untuk
memenuhi syarat-syarat akademis dalam rangka menyelesaikan studi di Fakultas
Hukum, Universitas Pattimura Ambon. Metode yang dipakai dalam penulisan ini
adalah yuridis normatif, tipe penelitian deskritif analitis, sumber bahan hukum
primer dan sekunder. Bahan hukum ini dianalisis dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertanggungjawaban tindakan
menembak oleh anggota Polri di dasarnya pada Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan
dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang
Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia. Pertanggungjawaban
terhadap Anggota Polri dalam penggunaan senjata api haruslah sesuai dengan
SOP, sehingga tindakan anggota yang tidak sesuai dapat dipertanggungjawabkan
melalui hukuman disiplin yakni diperhadapkan pada sidang kode etik dengan
hukuman berupa teguran sampai pada penundahan kenaikan pangkat dan apabila
pelanggaran itu berat, maka akan melalui proses peradilan yakni sidang
pengadilan setempat, sehingga apabila putusan pengadilan setempat berat, maka
anggota Polri tersebut dapat dikenakan sanksi berat dari Polri berupa pencopotan
sebagai anggota Polri. Untuk itu setiap Anggota Polri dalam melengkapi diri
dengan senjata api harus lebih di tingkatkan pelatihan dan pendidikan yang
memadai serta harus lebih di benahi perilaku setiap anggota Polri, Sehingga
diharapkan kepada kepolisian agar memberikan tindakan berupa sanksi terhadap
anggota Polri yang menggunakan senjata api tidak sesuai dengan Perkap Nomor 1
Tahun 2009.


Ketersediaan

SP.1423 LAU p1SP.1423 LAU pPerpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1423 LAU p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1423
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this