No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penggelapan Uang Cash On Delivery (COD) (Studi Kasus Putusan Nomor 139/Pid.B/2020/PN.Amb)



Ketentuan tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang
berhubungan dengan hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah
di atur dalam Pasal 374 KUHP. Walaupun terdapat ketentuan hukum yang mengatur
tentang ancaman pidana paling lama terhadap pelaku tindak pidana penggelapan
dengan pemberatan yang berhubungan dengan hubungan kerja atau karena
pencarian,namun pada pelaksanaan penegakan hukumnya, khususnya penjatuhan
sanksi oleh hakim yang didasarkan pada pertimbangan hukum hakim masih rendah dan
tidak memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga terdapat kemungkinan pelaku
mengulangi perbuatannya.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan hukum
pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan uang COD dan apa dasar hukum
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan
uang COD dalam putusan nomor 139/Pid.B/2020/PN.Amb. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisa dan membahas putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana
penggelapan uang COD dan sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan studi
Program Strata Satu (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, menggunakan penelitian kepustakaan
sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan menggunakan teknik analisi kualitatif
dalam pengolahan dan analisis bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil penelitian bahwa dasar hukum
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan
uang COD dalam putusan nomor 139/Pid.B/2020/PN.Amb adalah pertimbangan
yuridis dan non yuridis. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana
penggelapan uang COD dalam putusan Nomor 139/Pid.B/2020/PN.Amb bahwa pasal
yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa yaitu Pasal 374 KUHP
telah terbukti terpenuhi semua unsur-unsur yang ada dalam pasal tersebut, putusan
yang dijatuhkan oleh hakim yaitu pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan.


Ketersediaan

SP.1422 HAR a1SP.1422 HAR aPerpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1422 HAR a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1422
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this