Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Implementasi Hak-Hak Tersangka Sebagai Perwujudan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan
Perlindungan hukum terhadap tersangka dalam proses penyidikan pada
prinsipnya mengutamakan tentang hak-hak tersangka pada saat proses peyelidikan
sampai dengan proses penyidikan, bahwa seseorang yang disangka melakukan
suatu tindak pidana dilindungi oleh hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal
50 sampai 68 KUHAP, disamping itu KUHAP
Tujuan dari penelitian ini mengkaji serta menganalisis tentang
bagaimanakah implementasi hak-hak tersangka sebagai perwujudan asas praduga
tidak bersalah dalam tingkat penyidikan. Dalam penelitian ini penulis
menggunakan teknik analisis kualitatif . yaitu dengan cara menganalisis data-data
berupa aturan-aturan hukum yang sudah terkumpul dihubungkan dengan kasus
yang terjadi.
Hasil dan penelitian menunjukan bahwa dalam mengimplementasi hak-hak
tersangka dalam menerapkan hak-hak tersangka oleh Polres Ambon sudah
menerapkannya sesuai dengan dengan hukum acara pidana yang berlaku di
Indonesia apabila tersangka sudah didampingi penasehat hukum maka hak-haknya
sudah terpenuhi. namun masih terdapat pelanggaran dalam menerapkan Asas
Praduga Tak Bersalah oleh peyidik Polres Ambon didalam proses penangkapan
sedangkan hambatan-hambatan dalam mengimplemntasi hak-hak tersangka dalam
proses penyidikan sangat variatif seperti kurangnya penydik, tersangka yang tidak
mengakui perbuatannya sampai tersangka yang menolak umtuk didampingi kuasa
hukum
Ketersediaan
SP.1421 SUH i1 | SP.1421 SUH i | Perpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1421 SUH i
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1421
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain