Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Penggunaan Sarana Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Maluku
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penggunaan Sarana Non Penal Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika Di Maluku

Friland W Muskitta - Nama Orang;

Upaya non penal yang paling strategis adalah segala upaya untuk
menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat
(secara materiil dan immateriil) dari faktor-faktor kriminogen. Ini berarti,
masyarakat dengan seluruh potensinya harus dijadikan sebagai faktor penangkal
kejahatan atau faktor “antikriminogen” yang merupakan bagian integral dari
keseluruhan politik kriminal. Disamping upaya-upaya non penal dapat ditempuh
dengan menyehatkan masyarakat lewat kebijakan sosial dan dengan mengali
berbagai potensi yang ada di dalam masyarakat itu sendiri, dapat pula upaya
nonpenal itu digali dari berbagai sumber lainnya yang juga mempunyai potensi
efek-preventif. Hal ini memunculkan masalah Apa saja sarana non penal yang
dapat dipergunakan dalam penanganan tindak pidana narkotika di maluku
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Tipe penelitian
bersifat deskritif analitis. Sumber dan Bahan Hukum yang digunakan bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi kepustakaan
dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode
kualitatif.
Penggunaan sarana non penal dalam penanganan tindak pidana narkotika di
kepulauan Maluku: sarana non penal yang digunakan dalam penanganan tindak
pidana narkotika meliputi kampanye tindak pidana narkotika dengan cara mengajak
seluruh masyarakat untuk sama mengatasi tindak pidana pidana narkotika,
penyuluhan tentang penanganan tindak pidana narkotika, dengan cara sosialisasi di
setiap lingkungan masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana tindak
pidana narkotika itu dilakukan dan bagaimana cara pencegahannya, dan upaya
mengawasi untuk tindak pidana narkotika yang terjadi di maluku.


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana) SP.1416 MUS p
SP.1416 MUS p1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1416 MUS p
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1416
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Non Penal
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Tanda Pengesahan
  • Keaslian Naskah
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?