Image of Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan



Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan merupakan sistem pencegahan masuk,
keluar dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan
Penyakit Ikan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina;
serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamananpangan dan mutu
pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, Produk Rekayasa Genetik, Sumber
Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar,
serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya
dari suatu Area ke Area lain dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis
dan Menjelaskan Faktor-Faktor yang mempengharui penegakan hukum
terhadap pelaku karantina hewan, ikan dan Tumbuhan. Metode yang digunakan
dalam menganalisis dan membahas yaitu penelitian hukum normatif yang
menggunakan bahan hukum sekunder sebagai data awal untuk kemudian
dilanjutkan dengan bahan hukum primer atau data lapangan. Ini berarti bahwa
penelitian yuridis normatif, dimana bahan hukum yang diutamakan berasal dari
studi kepustakaan, dengan mengandalkan buku-buku ilmiah seperti literaturliteratur ilmu hukum pidana, majalah-majalah ilmiah, dan dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan penulisan ini
Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan makin meningkatnya mobilitas
manusia atau barang yang dapat menjadi media pembawa hama dan penyakit
pada hewan dan tumbuhan serta masih terbatas melakukan pengawasan,
pengamanan dan penegakan hukum, maka peluang penyebaran hama dan
penyakit cukup besar. Hal tersebut akan sangat membahayakan kelestarian
sumber daya alam hayati dan ekonomi nasional. Upaya mencegah masuknya ke
dalam wilayah negara Republik Indonesia hama dan penyakit yang memiliki
potensi merusak tersebut dilakukan melalui karantina.Dalam Undang-Undang
No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Karantina
adalah tempat pengasingan dari atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk
dan tersebarnya hama dan penyakit dari luar negeri dan dari suatu area ke area
lain didalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. Penegakan hukum di bidang karantoina belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya hal ini disebabkan beberapa faktor.


Ketersediaan

SP.1415 TUH p1SP.1415 TUH pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1415 TUH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1415
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this