Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HUKUM PIDANA
Peran Pemerintah Kota Ambon Dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Data dari lembaga Pemberdayaan Perempuan Kota Ambon menunjukan
bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga seperti
penganiayaan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan
mengalami peningkatan yang cukup tajam. Terdapat beberapa kasus yang
menjadi dasar pertimbangan perlunya perlindungan kekerasan terhadap
perempuan sebagimana data yang ditemukan Komisi Nasional (Komnas)
Perempuan seperti pemukulam, penyiksaan secara fisik terus menerus, bahkan
sampai pada kekerasan fisik yang mengakibatkan korban tidak dapat
melaksanakan aktivitasnya, sebagi implementasi dari UUPKDRT, maka pada
tahun 2012 P2TP2A dibentuk, terhitung tahun 2012 terdapat P2TP2A menerima
laporan tindak kekerasan sebanyak 35 kasus terhadap perempuan di kota
Ambon, dan terus terjadi peningkatan sampai 2020, namun masih banyak kasus
yang tidak bisa diselesaikan seperti pada tahun 2019 terdapat 125 kasus
pengaduan diantara terdapat 22 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Ambon
diminta memaksimalkan kerja dan pelayanannya dengan menerapkan prosedur
standar operasional (SOP) yang baru. “Kesetaraan gender bukan hanya soal
perempuan, tapi juga laki-laki. Pembahasan SOP ini dilakukan agar P2TP2A
pada tahun berikutnya bisa lebih baik lagi.
Penelitian ini mempermasalahkan bentuk peran Pemerintah Kota
Ambon Dalam Penanggulangan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga melalui
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum
mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif secara konkrit pada suatu
peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peran Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Ambon dalam penanganan
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dimana peran P2TP2A dalam
penanganan kasus KDRT adalah menerima pengaduan masyarakat dan/atau
korban yang datang, memfasilitasi tindak lanjut penanganan pengaduan
masyarakat, mengarahkan dan memfasilitasi penanganan masalah korban,
memfasilitasi dan mendampingi korban untuk tindakan lanjutan.
Ketersediaan
SP.1413 NAN p1 | SP.1413 NAN p | Perpus. Fak. Hukum (7 CD Skripsi Pidana) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SP.1413 NAN p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SP.1413
|
Tipe Isi |
text
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain