Image of Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Artis Yang Mengendors Investasi Bodong Pada Aplikasi Media Sosial

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Artis Yang Mengendors Investasi Bodong Pada Aplikasi Media Sosial



Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah
semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok investasi dengan modus-modus
yang semakin canggih yaitu dengan melalui sistem online. Terdapat kasus yang menarik pada
wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mengungkap kasus investasi ilegal dengan
omzet hampir Rp 750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Dalam proses
pemeriksaan terdapat beberapa nama figur publik di kasus tersebut. Polisi masih menyelidiki
kasus tersebut yang disnyalir para artis melakukan endorse untuk investasi illegal tersebut, dan
merupakan bagian dari pada kelompok jaringan investasi tersebut karena sebagian ada yang
investasi lima puluh juta dapat mobil.
Rumusan masalah adalah Apakah investasi bodong dikategorikan tindak pidana? Apakah
artis yang mengendors investasi bodong pada aplikasi media sosial dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana? Tujuan penelitian ini yakni Menganalisis dan mengkaji tentang
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Artis Yang Mengendors Investasi Bodong Pada Aplikasi
Media Sosial, Sebagai syarat dalam menyelesaikan studi S1 pada Fakultas Hukum Universitas
Pattimura. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian yudiris normatif. Tipe penelitian
bersifat diskriptif analisis, sumber bahan hukum, teknik analistis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Artis yang mengendors investasi bodong pada
aplikasi media sosial dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila Artis tersebut dalam
keadaan sadar yang memiliki niat jahat, mengetahui bahwa investasi tersebut adalah bohong atau
penipuan namun tetap terlibat memanfaaatkan jejaring media sosial untuk menjual produk di
medsos, Facebook, Twitter, sampai ke Youtube berkaitan dengan sikap batin (niat atau maksud
tujuan) pelaku (artis) perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
hukum atau bersifat melawan hukum tersebut. Dapat dikatakan bahwa artis tersebut harus
mengetahui dengan sadar bahwa perbuatan mengendorse produk tersebut adalah investasi
bodong atau penipuan, maka artis dapat dipidana. penipuan (pasal 378 KUHP) harus dijuntokan
dengan pasal 55 ayat 1 KUHP atau menggunakan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010
tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1)
KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. disamping itu juga dapat menggunakan pasal Pasal 27 ayat
1 , Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE junto pasal 55 ayat (1) KUHP.


Ketersediaan

SP.1410 WAT p1SP.1410 WAT pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1410 WAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1410
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this