Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • OPAC Unpatti
  • Librarian Login
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN.Ambon)
Penanda Bagikan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN.Ambon)

Brian S E Pattipeilohy - Nama Orang;

Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus.Sebagaimana tindak
pidana khusus, hakim diperbolehkan untuk menghukum dua pidana pokok
sekaligus pada umumnya hukuman badan dan pidana denda. Hukuman badan
berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara. Tujuannya agar
pemidanaan itu memberatkan pelakunya supaya kejahatan dapat ditanggulangi di
masyarakat, karena tindak pidana narkotika sangat membahayakan kepentingan
bangsa dan negara. Hal ini memunculkan masalah apakah anggota Badan
Narkotika Nasional (BNN) yang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika
merupakan tindak pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis Normatif. Tipe
penelitian bersifat deskritif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan melalui studi
kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil dan pembahasan Tinjauan Yuridis Tindak Pidana
Narkotika Yang Dilakukan Anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku
(Studi Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2019/PN.Ambon) Antara Lain :
Pembuatan rencana penyidikan adalah suatu keharusan dalam penyidikan
terhadap suatu perkara yang akan dilaksanakan oleh penyidik. Memberikan
gambaran mengenai penyidikan yang akan dilakukan sehingga dapat dilakukan
pembetulan apabila tindakan yang akan dilakukan oleh penyidik tidak sesuai
dengan taktik dan teknik dalam penyidikan.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan
pelanggaran Tindak Pidana yang sebagaimana dakwaan penuntut Umum, maka
terdakwa harus di bebaskan dari segala dakwaan


Ketersediaan
#
Perpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana) SP.1407 PAT t
SP.1407 PAT t1
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1407 PAT t
Penerbit
Ambon : Fakultas Hukum Unpatti., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1407
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Narkotika
Tindak Pidana
Tinjauan Yuridis
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • Keaslian Naskah
  • Tanda Pengesahan
  • Abstrak
  • Bab I
  • Bab II
  • Bab III
  • Bab IV
  • Daftar Pustaka
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Pattimura menyediakan akses ke koleksi hukum cetak maupun digital melalui sistem SLiMS (Senayan Library Management System). Dengan sistem ini, pengguna dapat mencari dan mengakses informasi secara cepat, mudah, dan fleksibel untuk mendukung proses pembelajaran dan penelitian.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Kriminologi
  • Filsafat
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Pidana
  • Bahasa
  • Hukum Lingkungan
  • Hukum Perdata
  • Hukum Adat
  • Peraturan
  • Mayantara
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?