Image of Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang

SKRIPSI HTN/HAN

Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang



Demi mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang partisipatif, Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan Masyarakat dapat
berprtisipasi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik
secara lisan maupun tulisan.
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui status
undang-undang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat dan akibat hokum dari
pembentukan undang-undang tanpa partisipasi masyarakat. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya partisipasi masyarakat
bukanlah syarat prosedur pembentukan perundang-undangan sehingga undangundang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat tetap berlaku dan tidak
memiliki akibat hukum.


Ketersediaan

SH.421 TUH p1SH.421 TUH pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.421 TUH p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.421
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this