SKRIPSI HTN/HAN
Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang
Demi mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang partisipatif, Pasal
96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan Masyarakat dapat
berprtisipasi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik
secara lisan maupun tulisan.
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui status
undang-undang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat dan akibat hokum dari
pembentukan undang-undang tanpa partisipasi masyarakat. Metode yang
digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwasannya partisipasi masyarakat
bukanlah syarat prosedur pembentukan perundang-undangan sehingga undangundang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat tetap berlaku dan tidak
memiliki akibat hukum.
Tidak tersedia versi lain