Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Pengaruh Disiplin Aparatur Sipil Negara Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) (Studi Pada Kantor Keasyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan)
Keasyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Ambon dalam meningkatkan
kelancaran pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai,
melihat pada kedisiplinan kerja pegawai mengenai hari kerja adalah hari yang ditentukan untuk
bekerja secara formal, jam kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal, jam
kerja normatif adalah sejumlah waktu yang dipergunakan untuk bekerja secara normal dalam
satu hari, jam kerja efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi
atau menjalankan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena
tidak bekerja sesuai ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor Pm 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm
90 Tahun 2014 tentang Hari Dan Jam Kerja Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Berdasarkan uraian di atas adapun permasalahan yang akan dibahas adalah Apakah
disiplin Aparatur Sipil Negara Keasyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Ambon
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) dan
Bagaimana penerapan sanksi yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang
baik (Good Governance) Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konsep analisis hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan landasan hukum untuk mengatur tindakan dan perilaku
Pegawai Negeri Sipil agar mematuhi semua ketentuan yang berlaku, sehingga tugas
pokok dan fungsinya dapat dilaksanakan dengan baik. Pegawai Negeri Sipil yang disangka
melakukan pelanggaran disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh pejabat yang berwenang
menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya. Tata cara pemanggilan diatur sebagai
berikut :1) Pemanggilan pertama dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis;
2) Pemanggilan kedua harus dilakukan secara tertulis. Panggilan kedua dilakukan apabila
ternyata Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan pertama tanpa
alasan yang sah. Apabila setelah diadakan pemanggilan kedua, Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan tetap tidak datang, maka pejabat yang berwenang
Ketersediaan
SH.419 MUS p1 | SH.419 MUS p | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.419 MUS p
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.419
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain