Detail Cantuman
Advanced SearchSKRIPSI HTN/HAN
Kedudukan Hukum Surat Keputusan Bersama Dikaitkan Dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN
dibuat dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka
penegakan hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan
Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak
Pidana kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya
dengan Jabatan. Terkait dengan Penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak
dengan hormat sebagai ASN, hal ini dijelaskan pada bagian ke dua (2) poin a,
keputusan bersama tiga menteri. Tujuan dilakukannya penulisan ini, untuk
mengkaji dan mengetahui kedudukan surat keputusan bersama (SKB) dapat
dijadikan sebagai dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH); dan untuk
mengkaji dan mengetahui kedudukaan surat keputusan bersama (SKB) dalam
hirarki perundang-undangan di indonesia.
Metode penelitian yang bersifat hukum normatif, dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach) diperoleh dari data primer, sekunder dan tersier. Data primer yang
merupakan bahan hukum primer didapatkan dari undang-undang nomor 12 Tahun
2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan; undang-undang nomor
5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN); dan peraturan pemerintah nomor
11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan bahan hukum sekunder
melalui bahan hukum Sekunder meliputi pendapat ahli dalam buku-buku, jurnal,
website, pendapat hukum dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan
penulisan ini. dan tersier untuk melengkapi kedua bahan hukum diatas.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Pengaturan terkait pemberhentian tidak
dengan hormat PNS tidak disebutkan secara eksplisit bahwa pemberhentian
dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama. PNS diberhentikan tidak dengan
hormat karena: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada
hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan
berencana; (2) Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak tepat jika dikatakan atau
dinamakan “Keputusan” karena Surat Keputusan Bersama (SKB) apabila dikaitkan
dengan materi muatannya yaitu Konkrit, Individual dan Final maka merupakan
“Peraturan”, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) ini apabila ditinjau dari hierarki
peraturan perundang-undangan, tidak termasuk dalam peraturan perundangundangan, tetapi masuk dalam peraturan kebijakan.
Ketersediaan
SH.417 SAB k1 | SH.417 SAB k | Perpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan) | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
SH.417 SAB k
|
Penerbit | Fakultas Hukum Unpatti : Ambon., 2021 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
SH.417
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain