Image of Pengembalian Kerugian Korban Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Kajian Putusan No : 341/Pid/B/2018/PN.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pengembalian Kerugian Korban Dalam Tindak Pidana Penggelapan (Kajian Putusan No : 341/Pid/B/2018/PN.Amb)



Pada dasarnya tindak pidana penggelapan mengakibatkan kerugian bagi korban selaku pihak yang dirugikan. Hal ini dikarenakan bahwa adanya perbuatan yang dilakukan pelaku, sehingga terdapat penyalagunaan kepercayaan yang mendominasi sebagai unsur utama terjadinya tindak pidana ini. Untuk korban tindak pidana penggelapan selama ini merasa dirugikan akibat adanya perbuatan tersebut, sehingga pengembalian kerugian tidak sesuai dengan kerugian.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Tipe Penulisan yang digunakan bersifat Deskriptif Analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan ini memperoleh dari bahan kepustakaan dan memahami literatur, journal, dan peraturan perundang-undangan. Analisa bahan hukum yang digunakan secara kualitatif karena bahan hukum yang dikumpulkan bersifat normatif.
Pembahasan dan analisis yang telah dilakukan menghasilkan bahwa pengembalian kerugian korban yang tidak sesuai dapat dimintai pertanggungjwaban pidana tetapi mekanisme pengembalian kerugian merupakan bentuk pidana subsider. Artinya tujuan utama pertanggungjawaban tindak pidana penggelapan hanya pada pemidanaan, bukan ganti kerugian. Pada akhirnya tidak adanya keseimbangan keadilan antara korban dan pelaku tindak pidana.


Ketersediaan

SP.1399 LAT p1SP.1399 LAT pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1399 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1399
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this