SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL
Keabsahan Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Keabsahan Pembentukan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi patut
diuji konstitusionalitasnya dikarenakan pembentukan Undang-Undang ini tidak dimuat dalam
Program Legislasi Nasional dan terkesan cacat prosedur.
Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui prosedur
pembentukan serta akibat hukum dari proses pembentukan Undang-Undang Komisi
pemberantasan korupsi. Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan juga pendekatan konseptual.
Hasil penelitian ini menjelaskan bawasanya perubahan Undang-Undang Komisi
Pemberantasan Korupsi pada prosesnya mengalami kejanggalan dan belum mempunyai
kekuatan hukum mengikat. Maka dari itu perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang atau Perpu sebagai ketentuan alternatif.
Tidak tersedia versi lain